DARA | CIANJUR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat selama menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, ada 16 perkara dugaan pelanggaran pemilu. Beberapa di antaranya telah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Cianjur.
“Dari 16 perkara, 11 di antaranya merupakan temuan dari petugas Bawaslu, sedangkan lima lainnya berdasarkan laporan dari sejumlah pihak,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Jawari, kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Usep menyebutkan dari jumlah perkara yang masuk ke Bawaslu, hanya 15 perkara dugaan pelanggaran pemilu yang teregister, sementara satu perkara lainya tidak teregister. “Ada dua perkara yang menjadi putusan persidangan, yakni pidana pemilu terkait pemberian materi lainnya serta perusakan alat peraga kampanye (APK). Dua perkara ditetapkan pelanggaran administrasi, dan dua lainnya pelanggaran etik,” ujarnya.
Usep menjelaskan, dari sejumlah laporan perkara tersebut, tujuh perkara diberhentikan lantaran bukan termasuk pelanggaran pemilu.”Salah satu laporan yang ditetapkan bukan pelanggaran pemilu, yaitu terkait PKH di wilayah Kecamatan Gekbrong. Setelah didalami dan dipanggil beberapa saksi, Bawaslu menetapkan laporannya tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur pidana pemilu,” ujarnya.
Selain itu, sambung Usep, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman ulang terkait video dukungan dari pejabat di pemerintahan desa di Cianjur selatan. Meskipun setelah didalami tidak ada unsur pelanggaran, namun pihaknya akan mengkaji kaitan netralitas pejabat.
“Kalau yang laporan videonya sudah diberhentikan, karena tidak ada unsur pidana pemilu. Tapi kami sedang dalami kaitan netralitas. Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan hasil pendalamannya,” tandasnya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan