“Kalau di lihat per kecamatan, maka data orang yang telah meninggal, tapi datanya masih ada dalam data pemilih itu terbanyak berasal dari Pangalengan dan disusul berikutnya oleh Cimaung,” kata Hedi Ardia.
DARA | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapati jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tercatat dalam data pemilih sebanyak 37.189 orang. Padahal, data tersebut diklaim KPU telah dikonsolidasi dengan data terbaru antara data pemilih terakhir dengan data Kementerian Dalam Negeri sehingga menjadi A-KWK.
Seperti diketahui, saat ini tahapan Pilkada serentak 2020 tengah memasuki fase pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Saat melakukan coklit, petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari pemilih yang telah meninggal dunia, tapi namanya masih tercatat dalam dokumen yang hingga 9 Agustus 2020 diketahui sudah mencapai 8.652.
“Kalau di lihat per kecamatan, maka data orang yang telah meninggal, tapi datanya masih ada dalam data pemilih itu terbanyak berasal dari Pangalengan dan disusul berikutnya oleh Cimaung,” kata Hedi saat dihubungi via telepon, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, ditemukan adanya jumlah pemilih yang tidak dikenali yang jumlahnya untuk sementara ini mencapai 3.754. Untuk data pemilih yang tidak dikenal ini, mayoritas ditemukan di Cileunyi dan Pangalengan. Sedangkan, pemilih yang bukan penduduk setempat jumlahnya sebanyak 2.374.
Pemilih yang diketahui bukan penduduk setempat berdasarkan hasil pengawas di lapangan banyak ditemukan di Cimaung dan Katapang. Dengan masih ditemukannya data calon pemilih yang tidak memenuhi syarat ini, diharapkan bisa segera diperbaiki pada setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kepada warga Kabupaten Bandung yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yakni mereka yang berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 atau sudah menikah, silakan periksa dan pastikan namanya ada di daftar pemilih. kalau belum bisa melaporkannya kepada pengawas pemilu desa setempat atau cukup menghubungi petugas di kecamatan masing-masing yang telah membuka posko pengaduan DPT,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan penting untuk menjaga hak pemilih. Oleh karena itu, seluruh pengawas di kecamatan dan desa telah mempunyai analisa titik rawan yang berlandaskan motivasi melindungi hak konstitusional pemilih.
Selain untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat, tapi juga tetap menjaga pilkada tanpa pelanggaran. Terlebih lagi, saat ini pengawas pemilu harus melakukan kerja pengawasan di masa pandemi Covid-19. Hal ini bukan sesuatu yang biasa karena dibatasi oleh aktivitas-aktivitas protokol kesehatan sebagai syarat mutlak melaksanakan pemilihan dan dituntut untuk menerapkan perilaku yang baru di era new normal dan melakukan kebiasaan baru.
“Kami keluarga besar Bawaslu Kabupaten Bandung punya komitmen tinggi untuk mengawal jalannya pesta demokrasi ini menenangkan dan menyenangkan karena mendorong para pihak seperti peserta dan pemilih dan komponen lainnya untuk sama-sama mematuhi regulasi yang ada,” jelasnya.***