Bawaslu: Hibah tak Cair, Pilkada Kabupaten Bandung Terancam Terganggu

Kamis, 30 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: nusantaratv.com

Ilustrasi: nusantaratv.com

Tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terancam terganggu akibat belum cairnya anggaran dari Pemkab Bandung sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU.


DARA | BANDUNG – Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengungkapkan, penyebab anggaran dari NPHD untuk Bawaslu tak kunjung cair adanya perbedaan angka hibah antara NPHD dan DPA, sehingga terdapat selisih angka sebesar Rp330.084.000 yang lebih kecil dari NPHD.

“Laporan dari sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung, sampai saat ini belum melihat adanya anggaran di rekening. Padahal, awal Januari 2020, Panwascam kami yang sudah bekerja berikut dengan jajaran sekretariat harus sudah mendapatkan honor di awal Februari ini. Kalau begini caranya, sepertinya mereka akan mengalami keterlambatan pencairan honor,” ujar Ari saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (30/1/2020).

Parahnya lagi, kata Ari, semua penyelenggara pemilu belum mendapatkan kepastian kapan anggaran itu cair. Jika kondisi ketidakpastiaan ini terus dibiarkan, maka bisa dipastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bandung menjadi terganggu.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan, alasan Pemkab Bandung enggan mencairkan lantaran adanya ketidaksesuaian angka NPHD dan DPA. Padahal, Pemkab Bandung sudah tiga kali menggelar pertemuan khusus dengan melibatkan Bawaslu dan KPU untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, tapi tetap buntu.

“Disisi lain, sesuai dengan Permendagri Nomor 54/M Tahun 2019 pasal 16 ayat 3 disebutkan, pencairan dana hibah bertahap. Pada tahap I sebesar 40% dari NPHD setelah 14 hari penandatangan NPHD. Tahap II sebesar 50% dari NPHD paling lambat 4 bulan sebelum hari H, dan tahap III sebesar 10% yang dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.

Ada juga penegasan di Surat Edaran Mendagri No 470/463/SJ tertanggal 20 Januari 2020 tentang implementasi Permendagari Nomor 54 Tahun 2019 bahwa diangka 2 huruf b disebutkan bahwa Lemda dan/atau DPRD tidak diperkenankan merubah besaran NPHD yang telah dianggarkan dalam APBD tanpa melalui kesepakatan bersama.

“Saat ini adanya perbedaan angka NPHD dan DPA ini, menurut keterangan yang disampaikan oleh Kabag Tapem Setda Kabupaten Bandung, disebabkan kesalahan ketik. Begitu juga dengan KPU yang ada selisih Rp 120 juta,” katanya.

Anehnya, kata Ari, kesalahan ketik itu jumlah anggaran untuk Bawaslu yang hilang jauh lebih besar ketimbang KPU. Meski demikian, pihaknya berharap bagaimana caranya anggaran secepatnya cair karena menyangkut hak orang lain agar tahapan Pilkada tidak terganggu.

“Kalau sudah seperti ini siapa yang mau bertanggungjawab. Bukan saatnya lagi saling menyalahkan, tapi kami inginkan solusi konkret agar tahapan penyelenggaraan tidak terganggu,” ujarnya.

Sekalipun ada peluang untuk menyampaikan informasi prihal kesiapan Pilkada kepada Kementerian Dalam Negeri, pihaknya belum melaporkan kondisi anggaran 2020 yang masih belum cair akibat kesalahan administrasi ini.

“Padahal Kemendagri sudah mengeluarkan himbauan bahwa Pemda yang tak segera cairkan anggaran Pilkada terancam akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Masalah Pemilu ini penting jadi jangan main-main,” jelasnya.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Satpol PP Bandung Barat  Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Padalarang dan Ngamprah, Daerah Rawan Macet
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:39 WIB

Satpol PP Bandung Barat  Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Padalarang dan Ngamprah, Daerah Rawan Macet

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:48 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB