Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan para tenaga Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak masuk pada wilayah politik praktis termasuk Pilkada 2020.
DARA | BANDUNG – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi adanya mobilisasi pada PD untuk memilih pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung 2020.
“Tapi, tentu saja yang melakukan pengkondisian seperti ini bukan hanya PD. Kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobilisasi dukungan yang dilakukan oleh PKH di Kabupaten Bandung untuk salah satu bakal calon bupati,” katanya, Kamis (10/9/2020).
Menurutnya, tak hanya kepala desa dan tenaga pendamping tersebut yang dirasa tepat sekaligus dimanfaatkan untuk mengingatkan pendamping agar bersikap netral dalam melaksanakan tugas pendampingan menjelang pelaksanaan Pilkada Bandung 2020.
Maksudnya, agar pendamping tidak menyalahgunakan peran pendampingannya sekaligus mempengaruhi warga untuk mendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bandung yang akan memperebutkan kursi nomor satu dan dua tersebut.
“Pada intinya sih siapa saja yang digaji menggunakan APBN maupun APBD harus netral. Artinya bukan hanya TNI, Polri, dan ASN saja yang harus netral, tapi juga tenaga pendamping, karena gajinya juga bersumber dari anggaran pemerintah, yakni APBN atau APBD,” ujarnya.
Atas laporan yang masuk tersebut, Bawaslu lanjut Hedi, akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait yang membawahi kedua tenaga pendamping tersebut. Pasalnya, karena belum ada penetapan pasangan calon, belum ada pasal yang bisa menjerat tindakan yang bisa menjadi tindakan pidana tersebut.
“Baik PD dan PKH ini sama-sama merupakan kelompok strategis yang bersentuhan dengan masyarakat di tingkat akat rumput. Secara normatif, tentu menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan mereka agar bisa menempatkan pada posisi netral,” paparnya.***
Editor: denkur