Sebanyak 22 perkara pelanggaran terjadi saat hari pencoblosan atau pungut hitung Pilkada serentak 2020. Anggota Bawaslu Jabar Lolly Suhenty, puluhan perkara yang diterima Bawaslu Jabar itu tersebar di kota/kabupaten yang menggelar pilkada di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cianjur.
DARA | CIANJUR – “Ada dua kasus dugaan politik uang saat hari H di Cianjur. Kasusnya sedang ditangani pihak bawaslu setempat,” kata Lolly kepada wartawan di Cianjur, Minggu (13/12/2020).
Lolly menyebutkan, pelanggaran yang paling mendominasi saat hari pencoblosan adalah dugaan politik uang, yakni sebanyak 19 perkara.
Semua perkara tersebut, sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan sentra gakumdu di daerah.
“Bila cukup bukti formil dan materil serta pasalnya memenuhi, maka bisa dinaikkan kasusnya lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelanggaran yang terjadi di hari pencoblosan juga ada yang dilakukan pihak penyelengara di tingkat KPPS.
“Peristiwanya di Indramayu, seorang KPPS yang mencoblos empat kertas suara. Namun, belum sempat dimasukkan ke kotak karena keburu diketahui saksi,” kata Lolly.***
Editor: denkur