Petahana jangan coba-coba menggunakan dana APBD jika ingin berkompetisi dalam pilkada. Jika hal itu dilakukan, sanksi pidana telah menanti.
DARA | CIANJUR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, mengingatkan, petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada serentak 2020 tidak menggunakan APBD sebagai modal politik.
Dahlan menyebutkan, salah satu yang diawasi yakni program bantuan berupa dana hibah atau bantuan sosial (bansos). “Ini seperti tren, kecenderungan program-program di APBD potensial dijadikan sebagai instrumen pemenangan. Ini dugaan analisa kita. Kemasannya bisa dari dana hibah, kalau dulu program bansos,” kata Dahlan, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2019).
Program bansos dan dana hibah sangat berpotensi dijadikan instrumen pemenangan, karena kebijakan di APBD itu mutlak kebijakan kepala daerah. “Ini yang kami waspadai dan diingatkan juga untuk tidak digunakan kebijakan daerah ini sebagai instrumen pemenangan,” ujarnya.
Dahlan mengaku belum memiliki data secara faktual terkait dugaan petahana memanfaatkan APBD sebagai dana politik dari delapan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang menggelar Pilkada serentak 2020.Baru mewaspadai dulu, lanjutnya, karena butuh kajian juga untuk melihat dokumen APBD-nya.
“Lalu soal waktunya jangan sampai juga dipakai, ditebar pada saat kampanye tahapan pemenangan. Secara faktual belum ada kajian awal kami, hanya saja ini imbauan karena bagian dari upaya pencegahan Bawaslu,” kata dia.
Bawaslu ingin dalam kontestasi Pilkada 2020 fair. Semua kontestan tidak menggunakan sumber-sumber dana pemerintah.
“Walapun misal ada sebagian calon nanti mungkin punya akses untuk menggunakan, itu juga harus dicegah. Ini bagian dari imbauan Bawaslu dalam kaitan menciptakan iklim kontestasi yang fair,” ucapnya.
Meski tahapan Pilkada 2020 belum dimulai, Bawaslu terlebih dahulu mengimbau sebagai upaya pencegahan. “Kalau tahapan sudah berjalan, tentu kami akan mengawasi juga potensi kebijakan strategis. Jangan sampai didistribusikan saat tahapan kampanye dalam modus pemenangan,” ujarnya.
Dahlan memastikan, jika ada petahana yang terbukti menggunakan APBD untuk dana politik akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang 8/2015 j.o undang-undang 10/2016.
“APBD dana publik, semua publik berkontribusi, sangat tidak fair,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Eitor: Ayi Kusmawan