Jangan main-main dengan jumlah KTP pendukung bagi balon perorangan yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bandung. Jika curang, berbagai sanksi telah menanti’
DARA | BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, mengingatkan bakal calon (balon) yang maju dari jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, agar tidak bermain-main dengan KTP dukungan. Sanksi telah menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin, berdasarkan pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, jika terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk balon perseorangan terancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
“Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Tidak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Januar saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (29/11/2019).
Selain itu, lanjut Januar, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. “Jika ada warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja dikenakan dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana,” katanya.
Menurut Januar, KPU Kabupaten Bandung pada 26 Oktober 2019 sudah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, yakni 153.443 dukungan.
Sesuai dengan pasal 41 ayat (2) huruf (d) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta pasal 10 PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari sejuta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
“Bahwa jumlah DPT terakhir Kabupaten Bandung adalah 2.360.659 x 6,5 persen = 153.443 dan di huruf (e) disebutkan harus tersebar 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung. Artinya 16 kecamatan dari total 31 Kecamatan,” ujarnya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan