Bawaslu Kabupaten Bandung Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik ASN

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Logo: bandungkab.bawaslu.go.id

Foto Logo: bandungkab.bawaslu.go.id

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, menemukan adanya dugaan pelanggaraan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat melaksanakan pengawasan di salah satu kegiatan partai politik di Lapangan Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/2/2020) lalu.

DARA | BANDUNG – Temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, karena terindikasi melakukan pelanggaran pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Kami sudah memanggil Panwaslu Kecamatan Ibun beserta terduga. Namun pada pemanggilan pertama, terduga sempat tidak hadir,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (13/2/2020).

Dalam menindak lanjuti temuan tersebut, kata Januar, Bawaslu meminta keterangan dalam proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran itu. Dan setelah dilakukan klarifikasi, akan dilanjutkan kepada proses pembahasan.

Menurutnya, dalam proses pembahasan nanti akan dilihat apakah pada keterangan yang disampaikan terduga dan fakta yang terjadi telah termasuk unsur pelanggaran atau tidak.

“Karena sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 pada pasal 11 huruf c dijelaskan, bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” katanya.***

Wartawan: Muhammad Zein

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Feb 2025 - 06:35 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Feb 2025 - 06:31 WIB

NASIONAL

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Feb 2025 - 20:27 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 19:54 WIB