DARA | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang membutuhkan 6.344 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka ditempatkan di 6.344 TPS pada Pemilu serentak, 17 April 2019.
Seleksi serentak calon pertugas pengawas TPS di Kabupaten Karawang berlangsung 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor kecamatan (Panwascam). “Syarat yang ditetapkan bagi pendaftar pengawas TPS adalah berumur di atas 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat dan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, Rabu (6/2).
Syarat lain untuk calon pengawas TPS adalah tidk termasuk partisan kontestan Pemilu baik calon presiden maupun partai politik. Calon PTPS juga harus memiliki intregritas pelaksaan Pemilu yang berkualitas.
Menurut Kursin, 6.344 orang pengawas TPS diperlukan agar proses pemilu berjalan jujur, adil, dan kedaulatan rakyat terwujud. “Kami menginginkan perekrutan pengawas TPS ini dari warga negara yang netral gar kualitas pengawasannya pada saat pelaksanaan pemungutan suara maksimal,” ujarnya.
Ie menegaskan, perekrutan pengawas TPS ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada panwascam yang merekrut meminta imbalan, maka laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Karawang.
“Jika ada Panwascam yang meminta imbalan atas perekrutan pengawas TPS, laporkan pada kami,” tandasnya.
Ia menambahkan, sebelum bertugas nanti para pengawas TPS, bakal diberikan pembekalan tentang pengawasan pemilu. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya politik uang saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Bagi masyarakat yang berminat, maka bisa langsung datang ke kantor panwascam atau panitia pengawas desa di masing-masing wilayahnya,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka