DARA | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan lebih dari seribu eksemplar Tabloid Indonesia Barokah. Tabloid tersebut hendak dikirim ke masjid dan pondok pesantren di sejumlah wilayah di Karawang.
“Diperkirakan jumlahnya lebih dari seribu eksemplar. Saat ini masih didata di masing-masing Panwascam (panitia pengawas kecamatan). Jumlahnya nanti akan direkap,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar-Lembaga Bawaslu Karawang, Charles Silalahi, Kamis (24/1/2019).
Charles mengatakan, selain yang sudah tersebar di beberapa kecamatan, sebanyak 247 amlop berisi Tabloid Indonesia Barokah ditemukan di Kantor Pos Hub Johar, Karawang. “Di sana sudah diamankan 247 amplop diduga berisi tebloid tersebut. Isinya (jumlah ekslempar per amplop) bervariasi.”
Hanya saja, Charles enggan membeberkan isi dari tanloid tersebut sehingga ditahan untuk tidak disebarkan. “Kami juga belum tahu isinya. Saya kira teman-teman lebih tahu.”
Ia menambahkan, dalam amplop tersebut, tertera alamat masjid maupun dan pondok pesantren yang akan dikirim tabloid tersebut. Hanya saja tidak mengingat alamat-alamat tersebut.
“Yang jelas 247 amplop tersebut kami jadikan satu dalam sebuah karung,” katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi sementara, pihaknya mengimbau kepada kantor pos untuk tidak mengirimkan amplop berisi tabloid tersebut. “Kami, bawaslu, berkoordinasi dengan pihak terkait, tolong tidak dikirim terlebih dahulu.
Kami masih menunggu perintah pimpinan,” kata dia.
Tabloid tersebut, lanjut dia, pertama kali ditemukan Kecamatan Purwasari. Kemudin ditemukan di beberapa kecamatan lainnya, seperti kecamatan Klari, Cilamaya Wetan, Banyusari, dan Kecamatan Lemahabang.
“Berdasarkan koordinasi dengan pihak kantor pos, sebagian kecamatan lainnya sudah dikembalikan ke Kantor Pos Karawang,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang terlanjur membaca tabloid berisi konten yang kurang baik, kampanye hitam, dan provokatif itu, melapor ke Panwascam, panitia pengawas kelurahan/desa dan ke Polsek terdekat atau langsung ke Bawaslu Karawang. “Kami imbau untuk tidak menshare (isi Tabloid Indonesia Barokah) di media sosial. Tapi laporkan saja ke pihak terkait. Bisa juga melapor melalui akun facebook maupun instagram kami (Bawaslu Karawang).”***
Wartawan: Teguh Purwahandaka