Bawaslu Klarifikasi Soal US, Ini Keterangan BKPSDM

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wawan A. Ridwan memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kabupaten Bandung berinisial US.

“Saya datang memenuhi undangan untuk klarifikasi permohonan keterangan berkaitan dengan munculnya berita salah satu PNS di Kabupaten Bandung atas nama US yang diduga melakukan netralitas ASN di PP no 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya di Kantor Bawaslu, Soreang, Selasa (14/7/2020).

Wawan sendiri mengaku belum sempat bertemu dengan yang bersangkutan untuk melakukan komunikasi khusus sebab lebih dulu dipanggil oleh Bawaslu.

US dalam konferensi pers yang digelarnya mengatakan bahwa kehadirannya dalam acara penyerahan SK penetapan calon bupati/wakil bupati itu atas sepengetahuan pimpinan.

Wawan menjelaskan, untuk proses izin sendiri, menurutnya memang harus melalui pimpinan yaitu pejabat yang berwenang (PYB) dalam hal ini Sekretaris Daerah dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yaitu Bupati.

“Kalau untuk masalah ini menurut pemahaman kami mungkin izin beliau itu melalui Pak Bupati karena kewajiban melapornya memang ke pak bupati,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, ia masih akan menelusuri dahulu apakah memang benar ASN tersebut melakukan pelanggaran atau tidak.

“Ini kan masih dugaan dan masih diklarifikasi oleh Bawaslu, kondisi US sebagai PNS dalam posisi beliau diundang atau dicalonkan tentu nanti ada koridor-koridor regulasi aturan yang harus dipatuhi oleh PNS ketika diundang atau dicalonkan oleh salah satu partai politik, untuk sanksinya sendiri, kalau memang terbukti melanggar kan harus berdasarkan rekomendasi dari Komisi ASN,” tambah Wawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan kehadiran Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan ke kantor Bawaslu memang atas undangan dari pihaknya guna dimintai keterangan terkait statemen dari US yang menyatakan bahwa kehadirannya ke acara partai politik adalah atas undangan dan sudah ada izin dari pimpinan.

Selain itu, ada sekitar 23 pertanyaan yang diajukan kepada Wawan, diantaranya terkait kedudukan yang bersangkutan apakah sudah mengundurkan diri atau masih aktif sebagai ASN.

“Jadi pertanyaan Kami apakah benar kehadiran beliau (US) itu sudah ada izin atau tidak dan kedudukannya seperti apa,” kata Januar.

Apabila melihat dari sisi pernyataan US dengan konferensi pers yang menyatakan bahwa kehadirannya adalah memenuhi undangan, di hari libur, dan tidak menggunakan atribut partai, Januar menduga bahwa subtansi dari pasal 11 huruf C sudah kena.

” Saya rasa itu sudah kena, kalau melihat dari pernyataan beliau ya, tapi inikan masih dugaan, jadi kita akan panggil dulu yang bersangkutan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Januar juga menjelaskan dilihat dari PP no 53 tahun 2010 di pasal 1 ayat 3 setiap perkataan, perbuatan, sikap, perilaku itu bukan hanya di jam kerja, akan tetapi PNS itu melekat dalam dirinya sehingga tidak ada alasan untuk menghadiri undangan, dihari libur atau diluar jam kerja dan sebagainya, “Itu kan dipasalnya jelas tidak boleh,” pungkas Januar.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB