Bawaslu: Pelanggaran Pemilu Capai 7.132 Kasus

Selasa, 23 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Lampost.co

Ilustrasi: Lampost.co

DARA | JAKARTA – Pelaksanaan pemilu tak surut dari sejumlah pelanggaran. Hingga 22 April 2019, Bawaslu mencatat ada 7.132 pelanggaran pemilu, baik terkait Pileg maupun Pilpres, kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam siaran tertulisnya, Selasa (22/4/2019).

Penerimaan laporan dugaan pelanggaran berjumlah 903 laporan, penerimaan temuan dugaan laporan 6.929 laporan. Total yang sudah teregistrasi 7.132.

Afif kemudian merinci ada 343 kasus pelanggaran pidana, 5.167 kasus pelanggaran administratif, 121 kasus pelanggaran kode etik, dan 696 kasus pelanggaran hukum lainnya.

Sementara 88 kasus masih dalam proses kajian dan 729 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.

Jawa Timur jadi provinsi dengan temuan pelanggaran terbanyak dengan jumlah 3.002 temuan. Disusul Sulawesi Selatan 772 temuan, Jawa Barat 514 temuan, Sulawesi Tengah 475 temuan, dan Jawa Tengah 399 temuan.

Sementara dari sisi aduan masyarakat, Jawa Barat jadi daerah dengan laporan terbanyak dengan 117 laporan. Lalu ada Sulawesi Selatan 115 laporan, Aceh 95 laporan, Sumatra Utara 73 laporan, dan Jawa Tengah 61 laporan.

Afid menuturkan secara umum pelanggaran yang terjadi berupa keterlibatan ASN, TNI, dan kepolisian. Kemudian ada pelibatan orang bukan pemilih, seperti anak-anak, dalam kampanye. Ada pula penyalahgunaan wewenang pejabat publik yang menguntungkan peserta pemilu.

“(Sudah ada) 100 putusan pidana, 77 inkrah dan 23 masih dalam proses atau banding,” ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.***

Editor: denkur

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB