DARA | JAKARTA – Pelaksanaan pemilu tak surut dari sejumlah pelanggaran. Hingga 22 April 2019, Bawaslu mencatat ada 7.132 pelanggaran pemilu, baik terkait Pileg maupun Pilpres, kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam siaran tertulisnya, Selasa (22/4/2019).
Penerimaan laporan dugaan pelanggaran berjumlah 903 laporan, penerimaan temuan dugaan laporan 6.929 laporan. Total yang sudah teregistrasi 7.132.
Afif kemudian merinci ada 343 kasus pelanggaran pidana, 5.167 kasus pelanggaran administratif, 121 kasus pelanggaran kode etik, dan 696 kasus pelanggaran hukum lainnya.
Sementara 88 kasus masih dalam proses kajian dan 729 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
Jawa Timur jadi provinsi dengan temuan pelanggaran terbanyak dengan jumlah 3.002 temuan. Disusul Sulawesi Selatan 772 temuan, Jawa Barat 514 temuan, Sulawesi Tengah 475 temuan, dan Jawa Tengah 399 temuan.
Sementara dari sisi aduan masyarakat, Jawa Barat jadi daerah dengan laporan terbanyak dengan 117 laporan. Lalu ada Sulawesi Selatan 115 laporan, Aceh 95 laporan, Sumatra Utara 73 laporan, dan Jawa Tengah 61 laporan.
Afid menuturkan secara umum pelanggaran yang terjadi berupa keterlibatan ASN, TNI, dan kepolisian. Kemudian ada pelibatan orang bukan pemilih, seperti anak-anak, dalam kampanye. Ada pula penyalahgunaan wewenang pejabat publik yang menguntungkan peserta pemilu.
“(Sudah ada) 100 putusan pidana, 77 inkrah dan 23 masih dalam proses atau banding,” ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.***
Editor: denkur