DARA| JAKARTA – Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (BADI) Andi Syafrani diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporannya tentang dugaan penghinaan Prabowo Subianto terhadap warga Boyolali.
Andi Syafrani sebagai pelapor dalam pemeriksaannya menyampaikan poin-poin yang menjadi laporannya. Ia menilai Prabowo melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menurut Andi mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya. “Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang poin-poin yang saya laporkan, terutama faktanya, bagaimana saya mengetahui (ucapan ” tampang Boyolali”),” ujar Andi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018). Dikutip dari kompas.com.
Andi juga mengatakan Prabowo diduga melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan “tampang Boyolali”.
Bawaslu juga memeriksa tiga saksi, warga Boyolali, Sumarno, Tri Haryanto, Kani Nurokhman. Mereka mengaku menyaksikan secara langsung Prabowo menyebut “tampang Boyolali”. Bawaslu meminta keterangan terkait fakta yang mereka lihat dan ketahui soal ucapan “tampang Boyolali” Prabowo.
Kepada petugas Bawaslu, saksi Kani Nurokhman menceritakan peristiwa “tampang Boyolali” yang ia ketahui. Saat itu, Kani Nurokhman hadir dalam pertemuan antara Prabowo dengan tim pemenangannya di Kabupaten Boyolali. “Yang saya tahu Pak Prabowo Subianto pidatonya, kalau Jakarta itu banyak hotel mewah, tapi sebelum masuk hotel diusir karena bukan tampang orang kaya. Setelah itu ya ini tampang Boyolali, itu saja. Sebagai warga Boyolali saya terhina,” jelas Kani Sumarno.***
Editor: denkur