Menurut Bawaslu Kabupaten Bandung, Rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pencalonan pada Pilkada Serentak 2020, layak diapresiasi. Mantan narapidana korupsi tidak boleh menduduki posisi strategis dalam pemerintahan. Inilah yang kini menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Bandung.
DARA | BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyoroti isu menjelang terkait usulan atau rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pencalonan pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, rencana KPU tersebut layak diapresiasi karena mantan narapidana korupsi tidak boleh menduduki posisi strategis di pemerintahan.
“Poinnya bagi kami ini wacana yang menarik. Namun, di sisi lain akan jadi masalah kalau hanya dimaktubkan melalui Peraturan KPU (PKPU). Karena akan rawan terjadi gugatan oleh calon. Logika hukumnya tidak mungkin peraturan mengalahkan Undang-undang atau aturan lebih tinggi mengalahkan aturan lebih rendah,” ujar Hedi, saat di sela acara Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bandung di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (19/11/2019).
Hedi menilai, ketika rencana tersebut keukeuh direalisasikan, dan ada calon yang merupakan mantan narapidana korupsi menggugat aturan itu sudah jelas bisa digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Sebenarnya Bawaslu bukan setuju atau tidak setuju. Tapi kami melihat dari sisi persoalan prosedur mengatur regulasi. Kalau mau, KPU bermain di revisi UU, bukan revisi PKPU. Kalau mengacu pada peraturan, KPU akan bertentangan dengan regulasi, karena calon akan melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu setelah PKPU ditetapkan,” katanya.
Terlepas dari persoalan tersebut, lanjut Hedi, terkait persiapan yang tengah dilakukan pihaknya menjelang Pilkada di Kabupaten Bandung. Bawaslu kini fokus mengawasi dan menanti pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur independen.
“Untuk jalur perseorangan (independen) itu, minimal syarat dukungan harus 153.443. Sejauh ini kami juga belum melihat calon independen ada atau tidak, karena kalau melihat persyaratan jumlah dukungan tidak ringan untuk dikumpulkan. Sementara batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ini dari mulai 11 Desember 2019 sampai Maret 2020,” ujar dia.
Sedangkan untuk pencalonan melalui jalur partai politik, syaratnya harus memiliki 11 kursi di DPRD. “Sedangkan, kalau jalur parpol karena agenda penutupan masih lama pada Juli 2020. Jadi masing-masing parpol masih melakukan rekrutmen atau filterisasi bakal calon yang akan diusung,” katanya.
Saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung nanti, Hedi berharap, tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Mengingat saat Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 lalu, ada keterlibatan unsur ASN yang mendukung salah satu calon.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan