Bawaslu: Tiga Wanita Penyebar Ujaran Kebencian tak Langgar Aturan Kampanye

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat berkesimpulan, tidak ada pelanggaran aturan kampanye atau kampanye hitam yang dilakukan tiga wanita yang menjelek-jelekkan Paslon Presiden/Wakil Presiden, Jokowi-Ma’aruf. Karena itu pihaknya tidak akan memproses pidana Pemilu terhadap mereka.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, meski dalam video tersebut menyebut salah satu calon presiden, namun yang menyampaikannya bukan tim pemenangan salah satu calon, maka belum memenuhi unsur pidana Pemilu.

“Kita sudah menyimpulkan tiga wanita tersebut tidak melanggar pidana Pemilu Dengan begitu,” katanya, Kamis (28/2).

Kursin menambahkan, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyebutkan, yang bisa disangkakan dalam pidana pemilu adalah tim kampanye, pelaksana kampanye, dan peserta pemilu. Ketiga wanita yang menjelek-jelekan salah satu pasangan calon presiden itu tidak ada dalam daftar salah satunya.

Dengan begitu, lanjut dia, proses penanganan dugaan pelanggaran hukum terhadap ketiga wanita itu, ditangani oleh pihak kepolisian.

Disebutkan, setelah heboh adanya video viral yang menjelek-jelekan salah satu calon pihaknya segera menurunkan tim untuk mencari tahu secara persis orang-orang yang melakukan ujaran kebencian tersebut. Setelah memeriksa tim kampanye salah satu calon, diketahui ketiga emak-emak tersebut tidak masuk dalam daftar tim kampanye atau pelaksana kampanye.

“Setelah kita periksa secara teliti tidak ada ketiga orang tersebut masuk dalam daftar tim kampanye ataupun pelaksana kampanye,” ujar dia.

Kursin mengatakan belajar dari kasus tersebut dia meminta masyarakat bisa membedakan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Masyarakat yang tidak masuk dalam daftar tim kampanye atau peserta kampanye tidak menjadi kewenangan Bawaslu untuk di proses meski dia membicarakan soal pemilu.

Jika pembicaraan itu negatif maka itu bisa masuk dalam pidana umum, bukan pidana pemilu. “Itu hak dari kepolisian memprosesnya dalam aspek pidana ujaran kebencian atau ITE,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Inilah Daftar Pemenang Pilkada di 27 Kota/Kabupaten se-Jabar, Nomor 9 Menang Lawan Kotak Kosong
Sah, Asep Japar-Andreas Menang Tumbangkan Iyos-Zainul di Pilkada Kabupaten Sukabumi
Sah! Syakur Amin-Putri Karlina Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih
Simak Nih, Pernyataan Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna
Breakingnews, KPU Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung
KPU Kabupaten Bandung Mulai Hitung Suara Pilkada 2024, Hari Pertama 15 Kecamatan
Pendemo Teriaki Bawaslu Kabupaten Bandung Tumpul Sikapi Kecurangan Pilkada 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIB

Inilah Daftar Pemenang Pilkada di 27 Kota/Kabupaten se-Jabar, Nomor 9 Menang Lawan Kotak Kosong

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:52 WIB

Sah, Asep Japar-Andreas Menang Tumbangkan Iyos-Zainul di Pilkada Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:47 WIB

Sah! Syakur Amin-Putri Karlina Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:17 WIB

Simak Nih, Pernyataan Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB