Bawaslu: Tiga Wanita Penyebar Ujaran Kebencian tak Langgar Aturan Kampanye

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat berkesimpulan, tidak ada pelanggaran aturan kampanye atau kampanye hitam yang dilakukan tiga wanita yang menjelek-jelekkan Paslon Presiden/Wakil Presiden, Jokowi-Ma’aruf. Karena itu pihaknya tidak akan memproses pidana Pemilu terhadap mereka.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, meski dalam video tersebut menyebut salah satu calon presiden, namun yang menyampaikannya bukan tim pemenangan salah satu calon, maka belum memenuhi unsur pidana Pemilu.

“Kita sudah menyimpulkan tiga wanita tersebut tidak melanggar pidana Pemilu Dengan begitu,” katanya, Kamis (28/2).

Kursin menambahkan, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyebutkan, yang bisa disangkakan dalam pidana pemilu adalah tim kampanye, pelaksana kampanye, dan peserta pemilu. Ketiga wanita yang menjelek-jelekan salah satu pasangan calon presiden itu tidak ada dalam daftar salah satunya.

Dengan begitu, lanjut dia, proses penanganan dugaan pelanggaran hukum terhadap ketiga wanita itu, ditangani oleh pihak kepolisian.

Disebutkan, setelah heboh adanya video viral yang menjelek-jelekan salah satu calon pihaknya segera menurunkan tim untuk mencari tahu secara persis orang-orang yang melakukan ujaran kebencian tersebut. Setelah memeriksa tim kampanye salah satu calon, diketahui ketiga emak-emak tersebut tidak masuk dalam daftar tim kampanye atau pelaksana kampanye.

“Setelah kita periksa secara teliti tidak ada ketiga orang tersebut masuk dalam daftar tim kampanye ataupun pelaksana kampanye,” ujar dia.

Kursin mengatakan belajar dari kasus tersebut dia meminta masyarakat bisa membedakan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Masyarakat yang tidak masuk dalam daftar tim kampanye atau peserta kampanye tidak menjadi kewenangan Bawaslu untuk di proses meski dia membicarakan soal pemilu.

Jika pembicaraan itu negatif maka itu bisa masuk dalam pidana umum, bukan pidana pemilu. “Itu hak dari kepolisian memprosesnya dalam aspek pidana ujaran kebencian atau ITE,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil
Jelang Kampanye Terbuka Pilkada Garut, Paslon Keukeuh Pilih Hari Yang Sama
Terima Aspirasi Warga, Arfi-Yena Siap Perjuangkan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
Pilkada KBB, DILAN Siap Permudah Perijinan Demi Menarik Investasi
Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN
Cek Disini, Hasil Tiga Lembaga Survei di Pilkada Jakarta 2024
Target Partisipasi Pemilih 80 Persen, KPU Kabupaten Bandung Gencar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
King Nassar Goyang Pendukung Paslon Dilan, Menuju Pilkada KBB 27 November 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil

Jumat, 15 November 2024 - 10:20 WIB

Jelang Kampanye Terbuka Pilkada Garut, Paslon Keukeuh Pilih Hari Yang Sama

Jumat, 15 November 2024 - 10:09 WIB

Terima Aspirasi Warga, Arfi-Yena Siap Perjuangkan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Jumat, 15 November 2024 - 10:00 WIB

Pilkada KBB, DILAN Siap Permudah Perijinan Demi Menarik Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 22:03 WIB

Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN

Berita Terbaru