DARA | BANDUNG — Para pengusaha terancam hukuman pidana jika membayar upah lebih rendah daripada upah minimum. Ancaman hukumannya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten, Uben Yunara, ancaman tersebut tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2005, mengenai Pengupahan yang akan diberlakukan pada tanggal 1 November 2019 nanti. “Bahkan tindakan pengusaha seperti itu, menurut peraturan itu bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan,” katanya, saat ditemui di Gedung M Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, kemarin.
Ia menyebutkan, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan di Kabupaten Bandung yang belum membayar upah pekerja sesuai ketentuan. Uben menjelaskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung saat ini Rp3 juta.
“Penetapan UMK disesuaikan dengan kondisi wilayah, karena tidak semua daerah pekerja menerima upah sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya.
Faktor yang membedakan upah, menurut dia, berdasarkan konidisi wilayah dan harga beli kebutuhan daerah setempat. “Di daerah lain, pekerja yang kebanyakan pendatang itu, harus sewa atau kotrak kamar sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp750 ribu per bulan. Di Kabupaten Bandung masih mending harga sewa/kontrak kamar relatif murah, hanya Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.”
Ia beraharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) bisa mendongkrak kesejahteraan buruh. “Apa lagi saat ini harga kebutuhan pokok cenderung cukup mahal,” katanya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan