Bayar Upah Rendah, Pengusaha Terancam Pidana

Rabu, 14 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

DARA | BANDUNG  — Para pengusaha terancam hukuman pidana jika membayar upah lebih rendah daripada upah minimum. Ancaman hukumannya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten, Uben Yunara, ancaman tersebut tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2005, mengenai Pengupahan yang akan diberlakukan pada tanggal 1 November 2019 nanti. “Bahkan tindakan pengusaha seperti itu, menurut peraturan itu bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan,” katanya, saat ditemui di Gedung M Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, kemarin.

Ia menyebutkan, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan di Kabupaten Bandung yang belum membayar upah pekerja sesuai ketentuan. Uben menjelaskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung saat ini Rp3 juta.

“Penetapan UMK disesuaikan dengan kondisi wilayah, karena tidak semua daerah pekerja menerima upah sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya.

Faktor yang membedakan upah, menurut dia, berdasarkan konidisi wilayah dan harga beli kebutuhan daerah setempat. “Di daerah lain, pekerja yang kebanyakan pendatang itu, harus sewa atau kotrak kamar sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp750 ribu per bulan. Di Kabupaten Bandung masih mending harga sewa/kontrak kamar relatif murah, hanya Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.”

Ia beraharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) bisa mendongkrak kesejahteraan buruh. “Apa lagi saat ini harga kebutuhan pokok cenderung cukup mahal,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB