DARA — Bea Cukai Bandung sepanjang tahun 2022 mengamankan 400.000 batang rokok ilegal yang dijual bebas di kios-kios sejumlah wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pejabat Fungsional (Japung) Bagian Penindakan Bea Cukai Bandung, Wahyu Hidayat mengatakan, barang yang diamankan tersebut merupakan hasil beberapa kali operasi pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemda KBB dan aparat kepolisian.

“Selain melakukan penindakan, kita juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal ini, termasuk sangsi hukumnya,'” ujar Wahyu di Cisarua, beberapa waktu lalu.
Masih beredarnya rokok ilegal, tanpa pita cukai tersebut lebih diakibatkan kekurangtahuan masyarakat terhadap aturan bea cukai pada rokok.
Maka sangsi yang diberikan pada mereka, masih sebatas teguran selain mengamankan barangnya. Apabila beberapa kali mereka melakukan hal serupa, persoalannya akan diproses lebih lanjut dengan ancaman sangsi hukum.
Untuk wilayah Bandung Barat, yang sering dapat tangkapan di wilayah Padalarang. Daerah ini merupakan lintasan dari arah Cianjur menuju Kota Bandung, yang memudahkan akses peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, untuk wilayah Bandung Barat hingga saat ini tidak ditemukan produsen rokok ilegal. Rokok ilegal yang sering beredar di wilayah Bandung Barat, berasal dari Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).
“Di Bandung Raya ini, cuma hanya pemasaran, bukan produksi. Jadi produksi itu cuma di Jawa Timur dan Jawa Tengah, Bandung Raya itu wilayah pemasaran,” jelas Wahyu.