Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak bisa memberikan bea siswa bagi 50 mahasiswa yang tengah mengenyam pendidikan di Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati (SGD) Bandung.
DARA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengungkapkan, anggaran bea siswa tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ABPD KBB.
Sebelumnya, 50 mahasiswa UIN SGD Bandung terpaksa dicirikan, lantaran menunggak pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
“Tidak tercatat dalam DPA APBD. Kemudian belum adanya PKS (perjanjian kerja sama) antara Pemda dan yayasan penerima hibah. Misalnya dalam hal ini kampus,” ujar Hengky, Rabu (23/2/2022).
Semula pihaknya mengupayakan bea siswa tersebut, namun ketika dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rekomendasinya bea siswa itu, tidak bisa dilanjutkan.
Dasar BPKP memberikan rekomendasi tersebut, selain tidak ada PKS serta tidak tercantum dalam DPA, juga tidak memenuhi persyaratan.
Kata Hengky, sesuai petunjuk dari BPKP bahwa salah satu persyaratan pemberian bea siswa harus diberikan pada mereka yang berprestasi.
Terus BPKP juga mempertanyakan, alasan pemberian bea siswa, kenapa hanya pada satu kampus. Seharusnya, bea siswa tersebut berlaku untuk semua putera-puteri KBB yang berprestasi.
“Kami harus mengikuti bagaimana rekomendasi dari BPKP. Karena penggunaan uang negara ini kan harus dipertanggungjawabkan,” jelas Hengky.
Pihaknyapun mengupayakan solusi lain, salah satu dari Baznas. Namun Baznas juga mempunyai persyaratan, diantaranya harus ada keterangan tidak mampu dan tetap harus ada unsur prestasinya.
“Karena itu uang ummat yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi segala sesuatu itu tidak bisa dipaksakan juga. Mungkin solusi terbaik ya ini tidak dilanjutkan,” bebernya.
Langkah yang bisa dilakukan Pemkab Bandung Barat, paling menganggarkan program bea siswa dengan persyaratan yang berlaku. Termasuk 50 mahasiswa itu, bisa ikut lagi penjaringan.
Hengky juga menyatakan, jika program bea siswa untuk 50 mahasiswa tersebut, dari awal prosesnya tanpa menempuh prosedural. Jika dipaksakanpun, malah berujung dengan masalah.
“Nah pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan ke masyarakat ayo kita memahami situasinya dan tidak serta merta itu selalu memaksakan kehendak,” ujarnya.***
Editor: denkur