Bebas dari kekerasan merupakan hak asasi dasar dari setiap anak.
DARA | Soal kekerasan terhadap anak merupakan isu di dunia termasuk Indonesia yang telah meratifikasi The United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCR).
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mempromosikan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs).
Demikian dikatakan Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Dr Siti Marifah di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat kemarin.
“Khususnya yang menyebutkan untuk menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak,” ujar Siti Marifah, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (30/3/2024).
Selain itu, kata Siti Marifah, pemerintah telah menetapkan visi tahun 2020-2024, yakni “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Nilai dan Semangat Gotong Royong”.
Salah satu realisasi dari visi tersebut, jelasnya, adalah perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak.
“Dalam implementasinya, saat ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA),” ujarnya.
Menurutnya, Stranas PKTA ini merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta peran dan tanggung jawab semua pihak untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Oleh karena itu, KPRK MUI bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan pemerintah daerah perlu melakukan upaya penguatan peran perempuan dan perlindungan anak.
“Oleh karenanya, kegiatan ini harus terintegrasi dan dapat memberikan penguatan kepada lembaga masyarakat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” katapnya.***
Editor: denkur