Bebas dari Kekerasan adalah Hak Asasi Dasar Setiap Anak

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MUI Digital

Foto: MUI Digital

Bebas dari kekerasan merupakan hak asasi dasar dari setiap anak.

DARA | Soal kekerasan terhadap anak merupakan isu di dunia termasuk Indonesia yang telah meratifikasi The United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCR).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mempromosikan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs).

Demikian dikatakan Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Dr Siti Marifah di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat kemarin.

“Khususnya yang menyebutkan untuk menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak,” ujar Siti Marifah, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (30/3/2024).

Selain itu, kata Siti Marifah, pemerintah telah menetapkan visi tahun 2020-2024, yakni “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Nilai dan Semangat Gotong Royong”.

Salah satu realisasi dari visi tersebut, jelasnya, adalah perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak.

“Dalam implementasinya, saat ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA),” ujarnya.

Menurutnya, Stranas PKTA ini merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta peran dan tanggung jawab semua pihak untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Oleh karena itu, KPRK MUI bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan pemerintah daerah perlu melakukan upaya penguatan peran perempuan dan perlindungan anak.

“Oleh karenanya, kegiatan ini harus terintegrasi dan dapat memberikan penguatan kepada lembaga masyarakat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” katapnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Sejumlah Tokoh Nasional Bicara Enam Bulan Pemerintahan Presiden Prabowo
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 08:58 WIB

Cek Disini, Sejumlah Tokoh Nasional Bicara Enam Bulan Pemerintahan Presiden Prabowo

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Berita Terbaru