Bebaskan Pelaku Pemerkosa Anak, Tiga Hakim Kena Sanksi

Selasa, 30 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Tribunnews

Ilustrasi: Tribunnews

DARA | CIBINONG – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan vonis bebas HI,  pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur. Masyarakatpun bereaksi dan mengadukan kejanggalan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

MA langsung memerintahkan badan pengawasan untuk klarifikasi dan verifikasi pengaduan tersebut. Hasilnya, terbukti dan MA menjatuhkan sanksi kepada ketiga hakim itu, berinisial MAA, CG, dan RAR, termasuk Ketua PN Cibinong, LJ juga dikenakan saksi.

Kepala biro Hukum dan Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulis yang dilansir CNNIndonesia mengatakan, majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, sehingga MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut Abdullah, ketiga hakim itu disanksi lantaran vonis bebas yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat. Adapun sanksi yang diterima Ketua PN Cibinong, LJ, meski tak ikut menyidangkan, MA menilai ia juga dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, kata Abdullah, pihak Pengadilan Tinggi Bandung akan langsung melantik ketua pengadilan yang baru hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41) yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun. Putusan itu mendapat reaksi keras dari masyarakat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB