Bebaskan Pelaku Pemerkosa Anak, Tiga Hakim Kena Sanksi

Selasa, 30 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Tribunnews

Ilustrasi: Tribunnews

DARA | CIBINONG – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan vonis bebas HI,  pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur. Masyarakatpun bereaksi dan mengadukan kejanggalan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

MA langsung memerintahkan badan pengawasan untuk klarifikasi dan verifikasi pengaduan tersebut. Hasilnya, terbukti dan MA menjatuhkan sanksi kepada ketiga hakim itu, berinisial MAA, CG, dan RAR, termasuk Ketua PN Cibinong, LJ juga dikenakan saksi.

Kepala biro Hukum dan Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulis yang dilansir CNNIndonesia mengatakan, majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, sehingga MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut Abdullah, ketiga hakim itu disanksi lantaran vonis bebas yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat. Adapun sanksi yang diterima Ketua PN Cibinong, LJ, meski tak ikut menyidangkan, MA menilai ia juga dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, kata Abdullah, pihak Pengadilan Tinggi Bandung akan langsung melantik ketua pengadilan yang baru hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41) yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun. Putusan itu mendapat reaksi keras dari masyarakat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB