“Misalnya, kalau besok tanggal 12, yang boleh masuk ruas jalan itu kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat, angka terakhir pada nomor kendaraannya harus genap,” jelasnya.
DARA – Pemberlakuan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi akan mulai diberlakukan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Bandung mulai Kamis (12/8/2021).
Satlantas Polresta Bandung pun mulai mensosialisasikanpenerapan sistem ganjil genap di sekitar gerbang exit Tol Soroja Soreang, Rabu (11/8/2021)
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan terhadap pengendara dengan membagikan brosur dan imbauan oleh anggota kepolisian dan petugas Dishub.
Adapun ruas jalan yang akan menerapkan sistem ganjil genap diantaranya Jalan Al Fathu, Jalan akses Tol Soroja-Soreang, dan Jalan Kopo-Soreang.
“Pemberlakuaannya besok langsung dilaksanakan di tiga ruas jalan tersebut, Terkait dengan pelaksanaan itu sudah diatur jamnya, pagi hari mulai jam 07.00-09.00 WIB dan sore hari mulai jam 16.00-18.00 WIB,” ujar Rislam di Soreang, Rabu (11/8/2021).
Mekanisme pelaksanaannya, setiap kendaraan bermotor pribadi baik roda dua ataupun roda empat yang akan melewati ruas jalan tersebut, angka terakhir pada plat nomornya harus sesuai dengan tanggal pada hari itu.
“Misalnya, kalau besok tanggal 12, yang boleh masuk ruas jalan itu kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat, angka terakhir pada nomor kendaraannya harus genap,” jelasnya.
Pemberlakuan sistem ini merupakan yang pertama kalinya di Kabupaten Bandung, tujuannya tentu saja tetap untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Bandung.
“Kita mengatur mengendalikan mobilitas di ruas jalan tertentu, karena ini pertama mudah-mudahan bisa sukses. Kalau misal tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kita putar balik tak boleh masuk ruas jalan tertentu,” tambahnya.
Pelaksanaan sistem ganjil genap tersebut akan dilaksanakan sampai tanggal 16 Agustus 2021, kemudian akan dievaluasi setelah tanggal tersebut.
Editor : Maji