Begini Alasan Sundanesia Didgaya Institute Laporkan Soal Rotasi Mutasi Pejabat Bandung Barat ke KASN dan BKN

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sundanesia Digdaya Institute melaporkan soal rotasi mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

DARA | Laporan dilayangkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melantik 97 pejabat, terdiri dari empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), serta puluhan tenaga Administrator dan Pengawas.

Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi di Ngamprah mengatakan, dilaporkannya soal rotasi, mutasi dan promosi tersebut karena dianggap melanggar aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019.

Menurut Galuh, dasar pelaporan itu karena telah terjadi dugaan adanya pelanggaran aturan atau maladministrasi.

“Sudah saya laporkan ke KASN tanggal 31 Agustus 2023 dengan melampirkan pejabat yang dirotasi mutasi pada Februari 2023 lalu sebagai pembanding,” ujarnya, di Ngamprah, Selasa (5/9/2023).

Ia juga memaparkan rotasi, mutasi dan promosi pejabat tersebut bertentangan dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 ayat 2 poin a terkait penyelenggara penilaian kompetensi dengan akreditasi kategori A yang selama ini sangat dijaga oleh BKN dan KASN.

Kemudian ketentuan lainnya, terdapat pada Pasal 190 ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Poin pentingnya, dalam pasal itu menyebutkan jika masa kerja pejabat yang bersangkutan dalam jabatan lama kurang dari dua tahun maka tidak dapat dipertimbangkan untuk dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi.

Menyikapi tentang Pansus Rotasi Mutasi DPRD KBB yang saat ini tengah menggonjlok persiapan rotasi, mutasi dan promosi, ia berharap Pansus berkonsultasi dengan KASN, BKN, dan Kemendagri.

“Pansus harus membuka keran informasi selebar-lebarnya. Bukan hanya menampung informasi dari leading sektornya saja,” ujarnya.

Menurutnya, kapasitas Pansus dalam hal ini bukan untuk membatalkan pelantikan. Akan tetapi yang punya kewenangan itu, adalah KASN dan BKN.

Sedangkan Kemendagri lebih ke tugas pembinaan kepada kepala daerah apabila benar ditemukan pelanggaran.

Ia juga mengusulkan agar Pansus membuka kanal pengaduan internal ASN KBB terkait rotasi mutasi, yang nantinya bisa dijadikan dokumen yang dirahasiakan oleh Pansus untuk menjaga identitas si pelapor.

Kemudian, hasil pengaduan dan jejak pendapat inipun bisa menjadi rujukan buat laporan ke KASN dan BKN.

“Pengaduan itu, bisa melalui email atau ada hotline/nomor aduan pansus bila perlu. Juga bisa dijadikan sarana jajak pendapat internal ASN bagaimana memandang proses pelantikan kemarin. Karena mereka korban juga dalam permasalahan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Galuh berpendapat jika maladministrasi yang terjadi itu sangat memungkinkan pelantikan pejabat hasil rotasi mutasi di lingkungan Pemda KBB akan dibatalkan oleh KASN dan BKN.

Ia mencontohkan Aceh, yang berkonsultasi dengan BKN kaitan kepegawaian outputnya saat itu BKN mengeluarkan surat dengan Nomor 31/AK.02.01/SD/KR.XIII/2023 yang sifatnya penting terkait Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas dan Administrator yang ditunjukan kepada Gubernur Aceh dan seluruh daerah di Provinsi Aceh terkait aturan kepegawaian. Tentunya inipun menjadi rujukan daerah lainnya, karena berlaku secara nasional bukan hanya untuk Aceh saja.

Produk yang dikeluarkan oleh BKN berupa penegasan terkait pengangkatan dalam jabatan pengawas dan administrator, BKN mempertegas melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020, pasal 54 ayat 1 huruf d, bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator yaitu memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.

Sementara di Pasal 54 ayat 3 huruf d dinyatakan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas antara lain memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.

Bahkan dalam surat BKN tersebut ditegaskan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada Pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (6) dinyatakan mutasi terdiri atas mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah.

Kemudian mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Saya yakin dengan terjadinya maladministrasi dalam pelaksanan rotasi mutasi pejabat di KBB yang dilakukan Bupati Hengky Kurniawan ini, memperlihatkan jika BKPSDM KBB tidak terlebih dahulu konsultasi ke BKN, karena kalau konsultasi pasti ditolak,” ujarnya.

Dilain pihak, dirinya menghargai sebagian kelompok yang mengapresiasi rotasi mutasi karena banyak mengangkat putra daerah asli KBB.

Namun hal tersebut tidak bisa mengesampingkan aturan yang sudah ada, apalagi tidak ada aturan yang menyatakan putra daerah harus menjadi prioritas ini kan jelas pemahaman yang keliru dan merusak pola karier ASN.

Sebab semua ASN mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang darimana dia berasal atau dari suku dan agama mana pun. Sehingga jika semua tutup mata, maka akan ada pembiaran terhadap pelanggaran dan pasti akan dilakukan terus menerus seolah menjadi sebuah kebenaran.

“Bupati harus bisa membedakan mana hak prerogatif dan mana abuse of power. Di aturan mana yang menyebut bahwa urusan kepagawaian merupakan hak prerogatif kepala daerah? Yang ada di dalam PP 11 tahun 2017 di pasal 191 bahwa rotasi mutasi pegawai bisa dilakukan Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) jika sudah ada pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK). Nah tinggal bagaimana keterlibatan TPK dalam prosesnya, dimana berita acaranya, itulah yang harus ditelusuri oleh Pansus termasuk rotasi yang dilaksanakan Februari lalu karena beririsan dengan yang dilaksanakan bulan Agustus. Jadi bupati jangan hanya berlindung dibalik hak preogratif,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru