Begini Aturan Halal Bihalal Sesuai Surat Edaran Mendagri

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Setkab)

Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Setkab)

Menteri dalam negeri terbitkan surat edaran tentang aturan Halal bihalal pada Idul Fitri 1443 H/2022 ini. Isinya diantaranya menyatakan bahwa tidak boleh ada makan prasmanan.


DARA – Surat Edaran (SE) itu bernomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H tertanggal 22 April 2022.

Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah memperhatikan berbagai hal sehubungan dengan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Dalam SE disebutkan, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku.

Dijelaskan pula maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3.

Sedangkan 75 persen untuk daerah yang berada di level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak dibolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan) serta harus menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Kegiatan halal bihalal tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, surat edaran tersebut menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu untuk merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.

Menurutnya, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halal bi halal dengan sanak saudara dan keluarga.

“Namun perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Sabtu (23/4/2022).

Surat Edaran tesebut memberikan arah keijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing. Tak lupa, kepala daerah juga harus terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda(Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, serta masyarakat, agar penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Halalbihalal Paguyuban Pasundan, KDM: Momentum Tingkatkan Spirit Kebudayaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Minggu, 13 April 2025 - 23:37 WIB

Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga

Minggu, 13 April 2025 - 23:11 WIB

Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya

Minggu, 13 April 2025 - 22:41 WIB

Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PEREMPATFINAL ASIAN CUP “Drama Korea” Indonesia-Korut

Senin, 14 Apr 2025 - 20:57 WIB


Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, bersama Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu, Edi Mulyadi meninjau lokasi irigasi di Lapang Cangehgar, Kelurahan, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025).(Foto: Ist)

JABAR

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai

Senin, 14 Apr 2025 - 15:33 WIB