Begini Cara Lapor Kecurangan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.

DARA| Pilkada Serentak 2024 di Indonesia memasuki tahap penghitungan suara. Seperti kita ketahui, prinsip pilkada berlangsung secara bersih, adil (jurdil), dan transparan.

Lalu, bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.

Berikut 2 Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pilkada 2024:

1. Pelaporan Offline :

Laporan dugaan pelanggaran secara offline dapat disampaikan pelapor ke kantor Bawaslu. Penyampaian laporan secara langsung ke Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat. Khusus Jumat, pelaporan bisa disampaikan pada pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.

Laporan harus dilengkapi sejumlah syarat materiel, seperti waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; uraian kejadian; serta bukti berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang lainnya.

Selain itu, laporan dugaan kecurangan juga bisa disampaikan secara langsung di TPS kepada panitia pengawal, atau tim saksi yang terlibat. Pelaporan harus disertai bukti berupa dokumen foto, video, atau barang bukti terkait.

2. Pelaporan Online

Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pelaporan secara online melalui situs pilkada.jagapemilu.com.

Berikut langkahnya:

– Foto hasil pilkada dari TPS berisikan hasil akhir setiap paslon
– Lakukan login.

– Laporkan dugaan pelanggan melalui Whatsapp +62 852-8282-5268

– Pihak JagaPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah.

Terdaat Tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan :

1. Pelanggaran administrasi meliputi:

Tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pilkada.

2. Tindak Pidana Pilkada

Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pilkada.

3. Pelanggaran kode etik

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

Editor: Maji

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
DP2KBP3A Bandung Barat Beri Pendampingan ASN Dispora, Korban KDRT Istrinya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB