Begini Cara Lapor Kecurangan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.

DARA| Pilkada Serentak 2024 di Indonesia memasuki tahap penghitungan suara. Seperti kita ketahui, prinsip pilkada berlangsung secara bersih, adil (jurdil), dan transparan.

Lalu, bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.

Berikut 2 Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pilkada 2024:

1. Pelaporan Offline :

Laporan dugaan pelanggaran secara offline dapat disampaikan pelapor ke kantor Bawaslu. Penyampaian laporan secara langsung ke Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat. Khusus Jumat, pelaporan bisa disampaikan pada pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.

Laporan harus dilengkapi sejumlah syarat materiel, seperti waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; uraian kejadian; serta bukti berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang lainnya.

Selain itu, laporan dugaan kecurangan juga bisa disampaikan secara langsung di TPS kepada panitia pengawal, atau tim saksi yang terlibat. Pelaporan harus disertai bukti berupa dokumen foto, video, atau barang bukti terkait.

2. Pelaporan Online

Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pelaporan secara online melalui situs pilkada.jagapemilu.com.

Berikut langkahnya:

– Foto hasil pilkada dari TPS berisikan hasil akhir setiap paslon
– Lakukan login.

– Laporkan dugaan pelanggan melalui Whatsapp +62 852-8282-5268

– Pihak JagaPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah.

Terdaat Tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan :

1. Pelanggaran administrasi meliputi:

Tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pilkada.

2. Tindak Pidana Pilkada

Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pilkada.

3. Pelanggaran kode etik

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

Editor: Maji

Berita Terkait

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar Kompak Benahi Jalan Rusak, Target Rampung 2027
Dedi Mulyadi Ubah Kabupaten Cirebon Jadi Yogyakartanya Jawa Barat
Cek Disini, Sejumlah Tokoh Nasional Bicara Enam Bulan Pemerintahan Presiden Prabowo
Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya
543 Tahun Kabupaten Cirebon: Menelusuri Jejak Para Wali yang Membangun Peradaban
BKKBN Catat Rekor MURI Pelayanan MOP, Bandung Barat Berkontribusi Puluhan Akseptor
Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Selasa, 22 April 2025 - 17:29 WIB

Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar Kompak Benahi Jalan Rusak, Target Rampung 2027

Selasa, 22 April 2025 - 08:58 WIB

Cek Disini, Sejumlah Tokoh Nasional Bicara Enam Bulan Pemerintahan Presiden Prabowo

Selasa, 22 April 2025 - 08:20 WIB

Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya

Senin, 21 April 2025 - 13:33 WIB

543 Tahun Kabupaten Cirebon: Menelusuri Jejak Para Wali yang Membangun Peradaban

Berita Terbaru