“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi.”
DARA | Begitu kata Bupati Sukabumi H Marwan Hamami saat menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas tiga raperda dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang rapat DPRD, Selasa (14/1/2025).
Tiga raperda tersebut tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.
Kemudian, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta raperda tentang jasa lingkungan.
Terkait raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, bupati menuturkan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Lalu, soal raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, kata bupati Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah, yakni Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Meski begitu bupati menyambut baik inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.***
Editor: denkur