Beginilah Kronologis Pembunuhan di Pantai Katapang Condong

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Inilah kronologis pembunuhan di pantai Katapang Condong, Sukabumi.

DARA | Sabtu malam Minggu, tanggal 21 September 2024, pria berusia 22 tahun berinisial Dj meregang nyawa di pantai Katapang Condong, Desa Citepus Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Polres Sukabumi melakukan mendalaman dan hasilnya terungkap Dj adalah korban pembunuhan.

Pelakunya pun berhasil ditangkap. Mereka adalah  N berusia 19 tahun dan G berusia 20 tahun.

Lalu, kenapa keduanya tega menghabisi nyawa Dj?

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi persnya, Senin 7 Oktober 2024 menuturkan, kronologis peristiwa pembunuhan itu berawal dari kesalah pahaman mereka.

Pelaku, menuduh korban telah mencuri handphone miliknya. Kemudian dalam keadaan pengaruh minuman keras, pelaku menusuk korban hingga tewas di tempat kejadian.

Jadi dua pelaku itu, kata kapolres, mendatangi korban Dj di sebuah warung di kawasan Citepus. Berbicara masalah handphone yang hilang. Namun, pembicaraan malah memanas dan pelaku pun mengajak korban ke pantai.

Di pantai itulah dua pelaku menghabisi korban dengan menusuk leher korban hingga tewas seketika.

Tak cukup disitu, lanjut kapolres, dua korban jasad korban dikubur di pantai itu oleh dua pelaku. Namun, kemudian dipindahkan ke sebuah kebun di daerah Cisolok.

Namun, akhirnya akal busuk dua pelaku terbongkar polisi, hingga akhirnya mereka ditangkap, berikut sejumlah barang bukti diantaranya sebuah pisau, cangkul, jaket berwarna hitam cream milik korban, termasuk celana panjang abu-abu, serta kaos berwarna merah.

Barang bukti lain yakni celana panjang levis berwarna hitam, dan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor.

Atas perbuatan sadisnya, dua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Juga, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Lalu, Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP, tentang tindakan menyembunyikan kematian dan menghalangi proses hukum, sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan jasad korban.

Editor: denkur

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB