Beginilah Kronologis Pembunuhan di Pantai Katapang Condong

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Inilah kronologis pembunuhan di pantai Katapang Condong, Sukabumi.

DARA | Sabtu malam Minggu, tanggal 21 September 2024, pria berusia 22 tahun berinisial Dj meregang nyawa di pantai Katapang Condong, Desa Citepus Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Polres Sukabumi melakukan mendalaman dan hasilnya terungkap Dj adalah korban pembunuhan.

Pelakunya pun berhasil ditangkap. Mereka adalah  N berusia 19 tahun dan G berusia 20 tahun.

Lalu, kenapa keduanya tega menghabisi nyawa Dj?

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi persnya, Senin 7 Oktober 2024 menuturkan, kronologis peristiwa pembunuhan itu berawal dari kesalah pahaman mereka.

Pelaku, menuduh korban telah mencuri handphone miliknya. Kemudian dalam keadaan pengaruh minuman keras, pelaku menusuk korban hingga tewas di tempat kejadian.

Jadi dua pelaku itu, kata kapolres, mendatangi korban Dj di sebuah warung di kawasan Citepus. Berbicara masalah handphone yang hilang. Namun, pembicaraan malah memanas dan pelaku pun mengajak korban ke pantai.

Di pantai itulah dua pelaku menghabisi korban dengan menusuk leher korban hingga tewas seketika.

Tak cukup disitu, lanjut kapolres, dua korban jasad korban dikubur di pantai itu oleh dua pelaku. Namun, kemudian dipindahkan ke sebuah kebun di daerah Cisolok.

Namun, akhirnya akal busuk dua pelaku terbongkar polisi, hingga akhirnya mereka ditangkap, berikut sejumlah barang bukti diantaranya sebuah pisau, cangkul, jaket berwarna hitam cream milik korban, termasuk celana panjang abu-abu, serta kaos berwarna merah.

Barang bukti lain yakni celana panjang levis berwarna hitam, dan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor.

Atas perbuatan sadisnya, dua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Juga, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Lalu, Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP, tentang tindakan menyembunyikan kematian dan menghalangi proses hukum, sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan jasad korban.

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Komposisi Ketua dan Pembagian Komisi AKD DPR RI Periode 2024-2029:
Inilah Nama-nama Yang Menduduki Jabatan Penasihat Presiden, Utusan Khusus, dan Kepala Badan
Tujuh Warga Yang Hilang di Gunung Godog Garut Berhasil Ditemukan, Seperti Ini Kondisinya
Pesan Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik di Peringatan Hari Santri Nasional
Simak Nih, Perjalanan Panjang Kementerian Hukum di Indonesia
Berburu Ikan Bareng Warga, Kampanye Bahagia Ala Syakur Amin dan Putri Karlina di Pilkada Garut
Kemenkumham Siap Bertransformasi Kelembagaan dalam Kabinet Merah Putih
Tujuh Orang Warga Karangpawitan Garut Dilaporkan Hilang di Gunung Godog
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Cek Disini, Komposisi Ketua dan Pembagian Komisi AKD DPR RI Periode 2024-2029:

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Inilah Nama-nama Yang Menduduki Jabatan Penasihat Presiden, Utusan Khusus, dan Kepala Badan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Tujuh Warga Yang Hilang di Gunung Godog Garut Berhasil Ditemukan, Seperti Ini Kondisinya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Pesan Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik di Peringatan Hari Santri Nasional

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Simak Nih, Perjalanan Panjang Kementerian Hukum di Indonesia

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:42 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:31 WIB