Beginilah Kronologis Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Soreang

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Perempuan paruh baya berinisial E berumur 52 tahun ditemukan meregang nyawa di rumahnya. Selain tangan, kaki, mata dan mulut dilakban, polisi juga menemukan tanda-tanda kekerasan.


DARA | BANDUNG – Peristiwa itu terjadi di Desa Sukanagara Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Pelakunya menurut hasil menyelidikan polisi ternyata suaminya sendiri yang berinisial N alias Ewus, 52 tahun.

Ewus adalah suami keempat korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, memang ada tindakan kekerasan.

“Kami melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Kemungkinan, memang orang-orang terdekat yang terlibat. Kami bawa kesini semua,” ujarnya saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (10/12/2020).

Berdasarkan hasil olah TKP, lanjut Hendra, ada hasil spesifik berupa barang milik pelaku yang tertinggal. Kemudian, dilakukan pendalaman pada malam itu juga.

Hendra menuturkan korban sempat curhat kepada pelaku tentang mantan suami korban yang ingin rujuk. Selanjutnya, korban sempat berbicara akan mengurus perceraian.

“Malam itu yang bersangkutan tidur di rumah sana. Kemudian langsung timbul seketika untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan selimut. Setelah meninggal, korban diikat dengan lakban, dengan harapan seolah-olah ada perampokan,” tutur Hendra.

Selain membunuh istrinya, pelaku juga membawa barang pribadi milik korban yaitu gelang emas. Barang tersebut ditemukan di tempat pelaku bekerja. Itu menjadi bukti yang sangat kuat bahwa N adalah orang yang tega membunuh E.

“Suami yang keempat ini bekerja di daerah Ciluncat sebagai pekerja tahu, hanya seminggu sekali pulang ke rumah korban,” katanya.

Saat olah TKP, ungkap Hendra, pelaku ada di lokasi. Pelaku terlihat bingung dan juga sedih, mengingat korban ini adalah orang dekatnya.

“Pasalnya 365 pencurian dengan kekerasan dan juga 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Hendra.

Sementara itu, pelaku mengatakan alasan mengikatkan lakban kepada korban adalah agar korban tidak berteriak atau menjerit. Pelaku merasa bahwa korban sudah kelewatan karena meminta cerai.

Bukan cemburu, kelewatan teuing pun bojona, bapa itu neleponan wae, jadi hoyong cerai, ngahiji deui (Bukan cemburu, tapi istri saya sudah keterlaluan. Suaminya yang itu terus nele;on hingga minta cerai pingin rujuk lagi). Dilakban supaya tidak berteriak, lakbannya ada di dapur,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB