Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengguncang jaringan penyalahgunaan narkotika dengan pengungkapan kasus unik yang melibatkan 13 tersangka selama satu bulan terakhir.
DARA | Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, para tersangka telah beroperasi sebagai pengedar narkoba dengan modus yang beragam, termasuk modus yang cukup inovatif yang digunakan oleh tersangka IA (30).
“Tersangka IA menggunakan metode baru, yakni narkotika jenis sabu dibungkus seperti batu dengan pilok berwarna hijau atau biru, dicampur dengan semen, dan ditempelkan di suatu tempat dengan petunjuk peta untuk diambil oleh pembeli,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/5/2024).
Keberhasilan operasi ini tidak hanya mengungkap praktik ilegal tersebut tetapi juga mengamankan barang bukti berharga, termasuk 321,16 gram narkotika jenis sabu, 108 butir pil ekstasi, serta ribuan butir obat keras terbatas.
“Tersangka dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata AKBP Rano Hadiyanto.
Operasi ini tidak hanya memerangi kejahatan, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan nyawa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.***
Editor: denkur