Bejad. Seorang ayah gagahi dua anak kandungnya yang masih dibawah umur.
DARA | Terduga pelakunya adalah N dan kini sudah diciduk jajaran Polres Sukabumi, Jumat (10/11/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam jumpa pers mengatakan, tersangka N melakukan persetubuhan terhadap dua anak perempuannya sejak mereka berusia 9 tahun.
Modusnya ada unsur pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, serta benda hiasan dinding.
Itu sudah berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023.
“Bahkan salah satunya anaknya melahirkan anak dari perbuatan ayahnya tersebut,” ujar Kapolres di depan Gedung Mapolres Sukabumi (10/11/2023).
Atas perbuatannya tersangka N dijerat Pasal 81 ayat (1),(2),(3),(5) dan atau Pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI NO17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000,00.
“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menghindarkan masyarakat dari ancaman serupa di masa yang akan datang,” kata kapolres.
Editor: denkur | Foto: Ist