Bejad, Seorang Pria Gagahi Sepupunya yang Masih Dibawah Umur

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IF (21) pelaku pencabulan anak di bawah umur (baju tahanan) (Foto : Humas Polres Majalengka)

IF (21) pelaku pencabulan anak di bawah umur (baju tahanan) (Foto : Humas Polres Majalengka)

Aksi cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini terjadi di Majalengka, Jawa Barat. Polisi berhasil meringkus pelaku yang tak lain pamannya sendiri.


DARA | MAJALENGKA – Pelaku berinisial IF berusia 21 tahun. Ia berprofesi sebagai buruh tani. Sedangkan korbannya adalah seorang gadis berusia 9 tahun dan masih sekolah. Korban diketahui sebagai sepupu pelaku.

Aksi cabul IF sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan pamannya.

“Ketika korban sedang menceritakan kejadian tersebut, terdengar oleh Muhamad Darda, pengurus Yayasan Al-Mizan, Jatiwangi. Lalu, Darda melaporkan kepada Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers, Senin (27/7/2020).

Dibantu oleh Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka meminta pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur hukum. Setelah mendapat laporan Polisi langsung meringkus tersangka guna mendalami kasus tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020, setelah mendapatkan laporan anggota (Sat Reskrim Polres Majalengka) langsung mengamankan pelaku dengan dibantu masyarakat, dikarenakan pelaku diduga hendak melarikan diri keluar kota,” tutur AKBP Bismo.

Saat didalami oleh polisi, tersangka mengakui sebelumnya mengancam korban terlebih dahulu. “Tersangka mengancam terlebih dahulu tidak akan memberikan makan, mengancam akan menendang dan mengusir korban, sehingga korban menuruti kemauan pelaku,” ungkap Kapolres.

Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena sering menonton film dewasa.

Kini pelaku bersama barang bukti satu buah baju yang digunakan korban, warna pink diamankan di Sat Reskrim Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Bismo.***

Editor; denkur

Berita Terkait

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru