Bejat, Kakek Ini Diduga Hamili Cucunya Hingga Melahirkan

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit PPA Satreskrim Polres Garut memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2034)(Foto: Ist)

Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit PPA Satreskrim Polres Garut memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2034)(Foto: Ist)

Diduga hamili cucunya, seorang kakek di Garut diciduk polisi.

DARA | Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan kakek itu berinisial AS dan berusia 73.

Ia ditangkap petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut di rumahnya tanpa perlawanan.

Kakek AS diduga telah mengamili cucunya hingga melahirkan.

Perbuatan cabulnya sudah dilakukan dari mulai usia cucunya delapan tahun hingga berusia 12 tahun.

Korban diming-imingi uang jajan sebesar Rp5.000. Korban pun terbujuk, bahkan tidak menceritakan perbuatan kakeknya itu.

Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut. Kemudian orang tua korban membawanya ke Puskesmas Cisompet.

“Setelah diperiksa, bidan puskesmas memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pameungpeuk,” kata wakapolres.

Lalu, seiring berjalannya waktu, korbanpun melahirkan di RSUD Pameungpeuk.

“Jadi sewaktu mengandung hingga hamil besar, orang tua tidak tahu karena kondisi kehamilan tidak terlihat,” ujar wakapolres.

Atas perbuatannya, kakek itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB