Bejat, Kakek Ini Diduga Hamili Cucunya Hingga Melahirkan

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit PPA Satreskrim Polres Garut memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2034)(Foto: Ist)

Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit PPA Satreskrim Polres Garut memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2034)(Foto: Ist)

Diduga hamili cucunya, seorang kakek di Garut diciduk polisi.

DARA | Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan kakek itu berinisial AS dan berusia 73.

Ia ditangkap petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut di rumahnya tanpa perlawanan.

Kakek AS diduga telah mengamili cucunya hingga melahirkan.

Perbuatan cabulnya sudah dilakukan dari mulai usia cucunya delapan tahun hingga berusia 12 tahun.

Korban diming-imingi uang jajan sebesar Rp5.000. Korban pun terbujuk, bahkan tidak menceritakan perbuatan kakeknya itu.

Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut. Kemudian orang tua korban membawanya ke Puskesmas Cisompet.

“Setelah diperiksa, bidan puskesmas memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pameungpeuk,” kata wakapolres.

Lalu, seiring berjalannya waktu, korbanpun melahirkan di RSUD Pameungpeuk.

“Jadi sewaktu mengandung hingga hamil besar, orang tua tidak tahu karena kondisi kehamilan tidak terlihat,” ujar wakapolres.

Atas perbuatannya, kakek itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Editor: denkur

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru