Diduga hamili cucunya, seorang kakek di Garut diciduk polisi.
DARA | Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan kakek itu berinisial AS dan berusia 73.
Ia ditangkap petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut di rumahnya tanpa perlawanan.
Kakek AS diduga telah mengamili cucunya hingga melahirkan.
Perbuatan cabulnya sudah dilakukan dari mulai usia cucunya delapan tahun hingga berusia 12 tahun.
Korban diming-imingi uang jajan sebesar Rp5.000. Korban pun terbujuk, bahkan tidak menceritakan perbuatan kakeknya itu.
Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut. Kemudian orang tua korban membawanya ke Puskesmas Cisompet.
“Setelah diperiksa, bidan puskesmas memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pameungpeuk,” kata wakapolres.
Lalu, seiring berjalannya waktu, korbanpun melahirkan di RSUD Pameungpeuk.
“Jadi sewaktu mengandung hingga hamil besar, orang tua tidak tahu karena kondisi kehamilan tidak terlihat,” ujar wakapolres.
Atas perbuatannya, kakek itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Editor: denkur