Bejat, Lelaki Ini Kerap Merudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Tribunnews)

Ilustrasi (Foto: Tribunnews)

Bejat. Begitu satu kata untuk lelaki berinisial DS ini. Ia tega beberapa kali merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur.


DARA – DS adalah warga Padalarang Kabupaten Bandung. Kelakuan bejatnya ia lakukan dari tahun 2019 hingga November 2021.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, aksi bejat sang ayah itu terungkap setelah korban berani speak up pada awal Januari 2022 lalu.

Korban hanya bisa mengeluh kepada saudaranya, jika dirinya sering mengalami sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.

“Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).

Curiga dengan keluhan korban, saudara korban membawa si anak tersebut ke dokter kandungan konsultasi penyakit yang diderita.

Saat itu dokter kandungan menyebutkan bahwa korban menderita penyakit menular seksual. Penyakit kelamin ini, dicurigai adanya kontak fisik atau korban pernah berhubungan badan.

Kemudian saudaranya bertanya pada korban apakah pernah berhubungan badan. Dan jawaban dari saudara korban sangat mengagetkan, karena anak itu mengakui dipaksa melakukan hubungan badan, layaknya suami istri oleh ayah kandungnya.

Seketika saudara korban atau saksi ini, melaporkan kejadian itu kepada kakak kandung korban. Lalu kakaknya, langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Akhirnya pihak kepolisian menindaklanjuti kasus rudapaksa tersebut dengan membawa ke dokter untuk divisum.

Mencengangkan, hasil visum ternyata pada kelamin korban terdapat luka robek. Setelah itu, pihak kepolisian menangkap tersangka berdasarkan laporan resmi dari keluarganya.

Pelakunya kemudian diamankan dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak. “Ancamanannya hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Jelantara Gelar Lomba Lintas Alam Hari Pahlawan Antar SMA, Purwo Cahyo: Anak Muda Harus Cinta Lingkungan
Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi
Keterlibatan Kader PKK dalam Penanganan Sampah Bakal Lebih Efektif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 22:20 WIB

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

Kamis, 14 November 2024 - 19:31 WIB

Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang

Kamis, 14 November 2024 - 19:02 WIB

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam

Kamis, 14 November 2024 - 17:03 WIB

Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Berita Terbaru

EDUKASI

FGD KKRA RA Menuju Lembaga Pendidikan yang Profesional

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:29 WIB