Bejat. Begitu satu kata untuk lelaki berinisial DS ini. Ia tega beberapa kali merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur.
DARA – DS adalah warga Padalarang Kabupaten Bandung. Kelakuan bejatnya ia lakukan dari tahun 2019 hingga November 2021.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, aksi bejat sang ayah itu terungkap setelah korban berani speak up pada awal Januari 2022 lalu.
Korban hanya bisa mengeluh kepada saudaranya, jika dirinya sering mengalami sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.
“Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).
Curiga dengan keluhan korban, saudara korban membawa si anak tersebut ke dokter kandungan konsultasi penyakit yang diderita.
Saat itu dokter kandungan menyebutkan bahwa korban menderita penyakit menular seksual. Penyakit kelamin ini, dicurigai adanya kontak fisik atau korban pernah berhubungan badan.
Kemudian saudaranya bertanya pada korban apakah pernah berhubungan badan. Dan jawaban dari saudara korban sangat mengagetkan, karena anak itu mengakui dipaksa melakukan hubungan badan, layaknya suami istri oleh ayah kandungnya.
Seketika saudara korban atau saksi ini, melaporkan kejadian itu kepada kakak kandung korban. Lalu kakaknya, langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Akhirnya pihak kepolisian menindaklanjuti kasus rudapaksa tersebut dengan membawa ke dokter untuk divisum.
Mencengangkan, hasil visum ternyata pada kelamin korban terdapat luka robek. Setelah itu, pihak kepolisian menangkap tersangka berdasarkan laporan resmi dari keluarganya.
Pelakunya kemudian diamankan dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak. “Ancamanannya hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.***
Editor: denkur