Bejat, Lelaki Ini Kerap Merudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Tribunnews)

Ilustrasi (Foto: Tribunnews)

Bejat. Begitu satu kata untuk lelaki berinisial DS ini. Ia tega beberapa kali merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur.


DARA – DS adalah warga Padalarang Kabupaten Bandung. Kelakuan bejatnya ia lakukan dari tahun 2019 hingga November 2021.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, aksi bejat sang ayah itu terungkap setelah korban berani speak up pada awal Januari 2022 lalu.

Korban hanya bisa mengeluh kepada saudaranya, jika dirinya sering mengalami sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.

“Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).

Curiga dengan keluhan korban, saudara korban membawa si anak tersebut ke dokter kandungan konsultasi penyakit yang diderita.

Saat itu dokter kandungan menyebutkan bahwa korban menderita penyakit menular seksual. Penyakit kelamin ini, dicurigai adanya kontak fisik atau korban pernah berhubungan badan.

Kemudian saudaranya bertanya pada korban apakah pernah berhubungan badan. Dan jawaban dari saudara korban sangat mengagetkan, karena anak itu mengakui dipaksa melakukan hubungan badan, layaknya suami istri oleh ayah kandungnya.

Seketika saudara korban atau saksi ini, melaporkan kejadian itu kepada kakak kandung korban. Lalu kakaknya, langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Akhirnya pihak kepolisian menindaklanjuti kasus rudapaksa tersebut dengan membawa ke dokter untuk divisum.

Mencengangkan, hasil visum ternyata pada kelamin korban terdapat luka robek. Setelah itu, pihak kepolisian menangkap tersangka berdasarkan laporan resmi dari keluarganya.

Pelakunya kemudian diamankan dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak. “Ancamanannya hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 16 Desember 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB