Belajar Dari Kasus Eti, Pemprov Jabar Akan Kuatkan Perda Tenaga Kerja Migran

Minggu, 2 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKI asal Kabupaten Majalengka, Eti Ruhaeti saat berbincang dengan perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat usai dipulangkan dari Arab Saudi. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

TKI asal Kabupaten Majalengka, Eti Ruhaeti saat berbincang dengan perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat usai dipulangkan dari Arab Saudi. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

“Kita juga sedang bikin yang namanya JSMC, Jabar Migran Service Center,” kata Rachmat Taufik Garsadi.


DARA | BANDUNG – Dengan adanya kasus Eti Ruhaeti binti Toyyib Anwar, menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, khususnya bagi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Kasus Eti menjadi pembelajaran Pemda untuk menguatkan perda perlindungan pekerja migran. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Jabar Migran Service Center (JMSC) yang berfokus membangun sistem navigasi migrasi.

“Kita juga sedang bikin yang namanya JSMC, Jabar Migran Service Center,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, di Kota Bandung, Sabtu (1/8/2020).

Sistem ini terbentuk dari seluruh rangkaian sistem pendataan calon tenaga kerja, sistem perekrutan yang melibatkan peran dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota hingga desa.

Dirinya menuturkan, JMSC juga membangun sistem pelatihan dan sertifikasi, sistem penempatan, serta sistem pelacakan warga Jabar yang bekerja di luar negeri.

Pembangunan sistem navigasi migrasi ini akan melibatkan seluruh ekosistem migrasi, dari mulai pemerintah daerah, pusat, perusahaan swasta pelatihan dan penempatan, lembaga-lembaga keuangan, dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan peran dan tugas pemerintah daerah yang disebutkan dalam UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Perda dan JSMC ini akan terus digulirkan secara konsisten agar tidak ada lagi pekerja migran ilegal dan memastikan pekerja yang diberangkatkan sudah sesuai dengan kompetensi.

“Target besarnya adalah keamanan dan kesejahteraan pekerja migran terjamin dan dilindungi hukum,” pungkas Rachmat.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025
Sang Legenda: Black Brothers, Simbol Kekayaan Budaya Papua yang Mendunia
Melihat Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Jangan Ragu Laporkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:58 WIB

Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025

Berita Terbaru