Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuat kebijakan tentang penertiban mobil dinas (Mobdin). Seperti apa itu?
DARA – Sebanyak 17 mobdin yang semula dipegang sejumlah pejabat eselon 4 atau setingkat kepala seksi (Kasi), kini dilimpahkan untuk operasional 13 organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Eva Nurhasanah didampingi Kasubis Penataausahaan Barang Milik, Saerah Herni Herlina Sari, menyebutkan, seluruh mobdin yang dipegang para pejabat eselon 4 ini baru sebagian.
Masih ada beberapa lagi yang akan diserahkan untuk operasional kecamatan dan untuk pejabat eselon 2.
Eva menyebutkan, diantaranya ada tiga pejabat eselon 2 yang belum memiliki mobdin, yakni dinas lingkungan hidup, kesbangpol dan damkar.
“Ini sebagai upaya penertiban kendaraan, dari kelebihan pada dinas,” ujar Eva disela-sela serah terima kendaraan dinas di Plasa Mekar Sari Komplek Perkantoran KBB, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, pelimpahan aset kendaraan dari pejabat eselon 4 tersebut, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Pihaknya, kendaraan yang dilimpahkan dalam kondisi laik pakai. Bagi kendaraan yang rusak, maka akan dilakukan pelelangan.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Saguling, Mochamad Dani Ramdani menyatakan bersyukur mendapat limpahan kendaraan tersebut berupa satu unit mobdin bernomor polisi D 1454 U.
Selama ini, kantor kecamatan hanya memiliki satu unit mobdin untuk operasional camat.
“Alhamdulillah, bersyukur sekali dapat tambahan mobil dinas. Kita memang sangat membutuhkannya,” ungkapnya.***
Editor: denkur