Belasan Pasutri Ikuti Itsbat Nikah, Wali Kota Sukabumi Jelaskan Empat Hal yang Membahagiakan

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah sumringah terpancar dari belasan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Sukabumi.

DARA | Belasan pasutri mengikuti itsbat nikah, sehingga pernikahan mereka kini juga tercatat di negara.

Itsbat nikah ini digelar Disdukcapil Kota Sukabumi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.

Berlangsung di Aula Toserba Selamat, Jumat (25/8/2023).

Jumlah pasutri yang mengikuti itsbat nikah ini sebanyak 13 pasitri.

Itsbat nikah ini digelar dalam rangka mengisi HUT ke 109 tahun Kota Sukabumi ke-109 dan HUT ke 78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun turut hadir. Juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Fuad, dan Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi.

Dikatakan wali kota, itsbat nikah ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang nikah secara agama tapi belum secara negara.

Menurutnya, ada empat hal yang membuat hidup bahagia di dunia. Pertama punya pasangan yang soleh, kedua punya tetangga yang soleh, ketiga mempunyai kendaraan yang nyaman, dan punya rumah yang menyenangkan.

“Pasangan hidup salah satu kebahagiaan di dunia. Terutama pernikahan menghadirkan suasaana sakinah mawadah warohmah,” ujar wali kota.

”Dalam bernegara pernikahan tidak hanya sah secara agama, melainkan secara negara,” imbuhnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom mengatakan, itsbat nikah salah satu kewenangan pengadilan agama.

” Banyak sekali warga yang menikah di bawah tangan, sehingga sah secara agama tapi tidak memiliki kekuatan hukum dalam bernegara,” katanya.

Itsbat nikah, lanjutnya, memiliki tujuan tertib administrasi agar memiliki kekuatan hukum. Apalagi kalau nikah tidak tercatat dapat berdampak negatif terhadap anak dan istri ditelantarkan tidak punya hak waris, harta gono gini dan tidak bisa menuntut haknya.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:41 WIB

Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Feb 2025 - 06:58 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Feb 2025 - 06:55 WIB