DARA | KARAWANG – Belasan orang pekerja bangunan menjarah gedung Pemda 2 Kabupaten Karawang yang sedang dibangun. Mereka menggasak aset di bangunan baru tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Kondisi gedung yang sepi membuat pelaku leluasa mempreteli barang berharga dari dalam gedung. Akibat pencurian itu, kita taksir kerugian mencapai Rp3 miliar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa sore (22/1/2019).
Slamet menuturkan aset yang dicuri di antaranya 80 unit instalasi barang elektronik dan 30 meter kabel distribusi listrik. “Ada instalasi penangkal petir, ac, hydrant, dan CCTV juga barang-barang lainnya.”
Para pelaku, menurut Slamet mengincar timah dari dalam kabel dan alat elektronik yang terpasang di gedung baru Pemda Karawang tersebut. Mereka kemudian menjual timah kepada pengepul untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami terpaksa mencuri untuk bertahan hidup karena upah kami tidak dibayar,” kata AS, salah seorang pelaku.
AS menyatakan sempat menuntut upah kepada atasannya. Namun upah Rp800 ribu miliknya dan beberapa rekan kerjanya tak juga dibayar. Akhirnya ia mengaku terpaksa mencuri.
“Telat sampai dua minggu. Saya pernah tanya upah ke atasan. Tapi jawabannya belum ada. Saya tak punya uang lagi, jadi terpaksa mencuri,” ujar AS dengan kepala tegak.
Pencurian berlangsung sejak 12 November 2018 lalu hingga awal tahun 2019. AS tak sendirian, ada 10 pekerja lain yang melakukan aksi serupa. Menurut Slamet para pelaku leluasa mencuri karena gedung Pemda 2 Kabupaten Karawang tak dijaga seorangpun petugas keamanan.
Awal tahun 2019, aksi belasan pekerja itu kemudian diketahui seorang PNS Pemkab Karawang. Polisi kemudian menciduk AS alias IMG (21), HBL (19), dan MH (21).
Ketiganya warga Kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Adapun 8 pekerja lain sedang diburu polisi.
Mereka adalah EK, HDR alias BLT, AN alias BLG, OI, OB, MNY, AEN, dan SGH. Berdasarkan hasil pemeriksaan semenatara pencurian itu dilakukan 12 November 2018.
“Hingga saat ini kami masih memburu tersangka yang DPO termasuk penadah barang-barang itu,” kata Slemet.
Slamet menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Mereka bisa dijatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka