Polres Sukabumi amankan 13 tersangka pengedar narkoba. Lima diantaranya pengedar sabu-sabu. Beroperasi di tiga daerah.
DARA | Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, mereka beroperasi di tiga daerah yakni di Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara.
Barang bukti yang turut diamankan total 38,38 gram senilai Rp46.000.600.000.
Selain itu, juga diamankan tersangka kasus ganja di Jampangkulon dengan barang bukti 178 gram berbagai kemasan packing.
“Ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak. Nilainya Rp2,6 juta,” tutur kapolres, Senin (30/1/2023).
Lalu, delapan orang pengedar obat terlarang alias obat keras terbatas juga diamankan. TKP nya di Cibadak, Cicurug dan Simpenan.
Barang bukti yang turut dimanakan 13.174 butir senilai Rp131. 471.000.
Kapolres mengatakan, cara kerjanya pakai sistem tempel di tempat tertentu dan sebelumnya sudah janjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat.
Editor: denkur