DARA | BANDUNG – Sebanyak 19.549 perusahaan di Provinsi Jawa Barat wajib memberikan tunjangn hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh mereka. THR Wajib diberikan kepad pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan.
“Ini sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 2 Tahun 2019 tgl 14 Mei 2019, tentang Pelakssanaan THR Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, kepada wartawan, Rabu (15/5/2019), siang.
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pemberian THR kepada pekerja atau buruh, telah menempuh beberapa upaya. Upaya tersebut, pertama percepatan penetapan upah (UMSK) kepada kabupaten/kota yang mengusulkan UMSK.
Upaya jedua, membuka Pos Layanan Pengaduan THR di setiap kantor Unit Pelayanan Teknis Dearah (UPTD) Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Wilayah I hingga Wilayah V, termasuk Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Dan upaya ketiga, sosialisasi dalam forum LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Prov Jabar dengan kabupaten/kota,” ujar dia.
SE Menaker RI tersebut antara lain meniyiratkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan lebih, masih dalam SE itu, diberi THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan diberi THR secara proporsionala, dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.***
Editor: Ayi Kusmawan