Belum Adanya Pejabat Definitif Dinilai Pengaruhi Proses Pembangunan Daerah

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : RadarTasikmalaya.com)

Ilustrasi (Foto : RadarTasikmalaya.com)

“Itu semua jabatan administratif, sementara kepala daerah adalah jabatan yang didapat melalui proses politik,” ungkap Dedi.


DARA | BANDUNG – Masih adanya proses sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat waktu pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih masih belum jelas, sehingga kursi Bupati Bandung hanya bisa dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh). Kondisi tersebut dinilai bisa mempengaruhi proses pembangunan di daerah.

“Masa transisi posisi Bupati tentu mempengaruhi proses pembangunan, salah satunya soal kebijakan dan implementasi anggaran. Plh miliki kewenangan terbatas, dan hal itu hanya akan membuat pemerintah kabupaten berjalan normatif, karena tidak dapat mengambil keputusan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah saat wawancara via pesan singkat, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, Plh tidak memiliki kewenangan implementatif. Jadi semakin lama kekosongan jabatan definitif, maka akan berdampak pada terhambatnya pembangunan. Padahal sebenarnya, pemerintah pusat telah merestui Penjabat Sementara (Pjs) dan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengajukan anggaran.

“Itu semua jabatan administratif, sementara kepala daerah adalah jabatan yang didapat melalui proses politik,” ungkap Dedi.

Sementara itu, mantan Plh Bupati Bandung, Tisna Umaran mengungkapkan bahwa ada beberapa dampak yang diakibatkan oleh masih belum adanya pejabat definitif. Pertama adalah dampak terhadap anggaran.

“Anggaran pelaksanaan lelang, ya kita stop dulu, jadi tunggu proses APBD parsialnya kan ditandatangani pak bupati,” ujar Tisna di ruang kerjanya, Selasa (2/3).

Meski ada dampak terhadap anggaran, Tisna memastikan honor atau upah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja dilingkungan Pemkab Bandung, sudah termasuk ke dalam anggaran wajib gaji PNS. Kata Tisna, jadi tidak ada masalah dalam pencairan, walaupun belum ada bupati definitif atau Pj Bupati.

Dampak lainnya yaitu mengenai penyelesaian masalah kekosongan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kata Tisna, Plh tidak bisa menunjuk orang untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Open biding belum bisa, kan bupatinya belum ada, tunggu pelantikan bupati,” pungkas Tisna.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB