Belum Adanya Pejabat Definitif Dinilai Pengaruhi Proses Pembangunan Daerah

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : RadarTasikmalaya.com)

Ilustrasi (Foto : RadarTasikmalaya.com)

“Itu semua jabatan administratif, sementara kepala daerah adalah jabatan yang didapat melalui proses politik,” ungkap Dedi.


DARA | BANDUNG – Masih adanya proses sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat waktu pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih masih belum jelas, sehingga kursi Bupati Bandung hanya bisa dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh). Kondisi tersebut dinilai bisa mempengaruhi proses pembangunan di daerah.

“Masa transisi posisi Bupati tentu mempengaruhi proses pembangunan, salah satunya soal kebijakan dan implementasi anggaran. Plh miliki kewenangan terbatas, dan hal itu hanya akan membuat pemerintah kabupaten berjalan normatif, karena tidak dapat mengambil keputusan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah saat wawancara via pesan singkat, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, Plh tidak memiliki kewenangan implementatif. Jadi semakin lama kekosongan jabatan definitif, maka akan berdampak pada terhambatnya pembangunan. Padahal sebenarnya, pemerintah pusat telah merestui Penjabat Sementara (Pjs) dan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengajukan anggaran.

“Itu semua jabatan administratif, sementara kepala daerah adalah jabatan yang didapat melalui proses politik,” ungkap Dedi.

Sementara itu, mantan Plh Bupati Bandung, Tisna Umaran mengungkapkan bahwa ada beberapa dampak yang diakibatkan oleh masih belum adanya pejabat definitif. Pertama adalah dampak terhadap anggaran.

“Anggaran pelaksanaan lelang, ya kita stop dulu, jadi tunggu proses APBD parsialnya kan ditandatangani pak bupati,” ujar Tisna di ruang kerjanya, Selasa (2/3).

Meski ada dampak terhadap anggaran, Tisna memastikan honor atau upah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja dilingkungan Pemkab Bandung, sudah termasuk ke dalam anggaran wajib gaji PNS. Kata Tisna, jadi tidak ada masalah dalam pencairan, walaupun belum ada bupati definitif atau Pj Bupati.

Dampak lainnya yaitu mengenai penyelesaian masalah kekosongan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kata Tisna, Plh tidak bisa menunjuk orang untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Open biding belum bisa, kan bupatinya belum ada, tunggu pelantikan bupati,” pungkas Tisna.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025
Sang Legenda: Black Brothers, Simbol Kekayaan Budaya Papua yang Mendunia
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:58 WIB

Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025

Berita Terbaru