DARA – PT KAI (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menertibkan rumah yang berlokasi di Jalan Babakan Sari II Nomor 1 RT 0001 RW 0007, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022). Penertiban itu tersebab pehuni belum bayar sewa.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengungkap, rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 m2 tersebut disewa oleh Maman Kasmana dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios.
“Penyewa belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak selama 5 tahun sejak Januari 2017 hingga Desember 2021,” ujar Kuswardojo.
Adapun Sertipikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Babakan Sari Tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.
Kuswardojo menekankan, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI, dan Polri. Pihaknya pun mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kami terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya.