DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum mau berkomentar terkait ditetapkannya Sekda Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus proyek Meikarta.
Kang Emil ingin terlebih dahulu bertemu langsung dengan Iwa, sehingga ia bisa berkomentar lebih banyak, katanya.
“Terus terang saya belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan. Saya akan bertanya kepada yang bersangkutan dengan situasi hukumnya,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, Senin kemarin, (29/7/2019).
KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.***
Editor: denkur