Pembangunan Jalan Poros Tengah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang akan menghubungkan Kecamatan Cilawu dengan Banjarwangi akan dihentikan sementara. Penghentian itu karena analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) belum selesai.
DARA | GARUT – Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman saat ditemui wartawan di Fave Hotel Garut, Rabu (26/2/2020). Dirinya membenarkan, bahwa pembangunan jalan tersebut akan dihentikan sementara sampai menunggu amdalnya selesai.
“Pekerjaan pembangunan jalan sudah direncanakan pada 2019 dan masuk kegiatan 2020. Sudah ada kegiatannya. Tidak lelang karena swakelola. Untuk nilainya saya kurang tahu persis,” kata Helmi.
Terkait sistem swakelola yang digunakan, Helmi mengaku boleh dilakukan. Bahkan, nilai proyek lebih dari Rp 200 juta. Helmi juga membenarkan bahwa Pemkab Garut tak menganggarkan untuk pembebasan lahan, karena beberapa kegiatan itu secara dukarela dari masyarakat dan sudah ada komunikasi yang dilakukan.
“Soal adanya protes dari masyarakat, kami akan segera berkomunikasi. Karena kami tidak ingin proyek ini menjadi masalah baru,” ungkapnya.
Selain itu, pekerjaan jalan juga belum mengantongi izin dari Perhutani. Pemkab Garut menyebut sudah berkomunikasi dengan Perhutani soal izin penggunaan lahan.
Helmi mengatakan, amdal yang belum rampung jadi alasan pihaknya belum mengurus izin ke Perhutani. Namun pihaknya sudah berkomunikasi dengan Perhutani sejak tahun lalu.
“Makanya saya sudah instruksikan (ke dinas PUPR) untuk dihentikan dulu. Soalnya amdal belum keluar. Sehingga kami akan menempuh proses perizinan untuk membangun jalan tersebut. Kalau amdal belum selesai, saya juga tidak mau pembangunan terus dilanjutkan,” jelasnya.
Sementara itu Administratur Perhutani KPH Garut, Nugraha mengatakan, sejak 2019 pihaknya sudah mengirimkan surat ke Dinas PUPR Kabupaten Garut. Pihaknya mengingatkan agar proses pembangunan jalan tersebut menempuh prosedur yang telah diatur.
“Ada aturan Permen Nomor 27 Tahun 2018 soal pinjam kawasan. Namun, sampai saat ini kami belum menerima permohonan pinjam pakai kawasan dari Pemkab Garut,” ujar Nugraha.
Nugraha meminta agar proses pekerjaan harus dihentikan sebelum menempuh proses perizinan. Perhutani tak melarang pembangunan jalan, namun harus sesuai prosedur.
“Kami minta Pemkab Garut mengikuti aturan dalam pembangunan jalan poros tengah ini. Pembangunan jalan itu sudah menabrak sebagian lahan Perhutani,” katanya.***
Wartawan: Beni | Editor: Muhammad Zein