Belum semua masyarakat Kabupaten Bandung menerima manfaat Corporate Social Responsibility alias CSR dari sejumlah perusahaan.
DARA – Penyebabnya karena belum adanya peraturan daerah (Perda) terkait CSR di Kabupaten Bandung. Bahkan, juga akibat belum punya Forum CSR.
Ini sebagai indikasi banyak perusahaan yang masih lalai dalam menyalurkan CSR-nya kepada masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Tri Bambang Pamungkas mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya agar setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung bisa memberikan CSR kepada masyarakat.
Menurutnya, CSR adalah salah satu hal yang wajib dan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, baik itu perusahaan swasta atau perusahaan BUMN. Itu sudah diatur dalam undang-undang tentang perseroan terbatas tahun 2017.
“Kita mendorong agar forum CSR itu segera terbentuk, jadi undang-undangnya sudah ada, ketentuannya sudah ada, tinggal mau tidak memfasilitasi, pemda itu memfasilitasi agar forum CSR ini segera dibentuk,” ujar Tri saat wawancara usai kegiatan reses DPRD Kabupaten Bandung masa sidang kedua tahun 2021 di Soreang, Sabtu (28/3/2021).
Adapun untuk unsur dalam forum CSR, Tri menjelaskan, terdiri dari pemerintah daerah dan perusahaan baik swasta maupun BUMN yang ada di Kabupaten Bandung.
Jika forum CSR sudah terbentuk maka dewan tinggal mendorong pembentukan regulasinya. Jika semuanya sudah berjalan dengan baik, maka itu akan menjadi salah satu dobrakkan baru.
Undang-undang tentang CSR ini sudah dibentuk, maka pemerintah daerah juga bisa menjabarkannya secara detail.
Peraturan daerah tentang CSR itu harus ada support dari pemerintah daerah khususnya para perangkat daerah dan tentunya dari masyarakat karena perda CSR itu lahir dari inisiatif masyarakatnya itu sendiri.
“Kalau secara pribadi saya sudah menginginkan adanya perda tentang CSR, agar semuanya terwadahi dalam suatu produk hukum, sehingga transparansinya jelas. Kegunaan kedua adalah untuk masyarakat seperti memberikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang terinci dalam sebuah perda,” tutur Tri.
Dengan memanfaatkan CSR, maka bisa mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Artinya bisa membantu agar pembangunan itu tidak selalu tergantung pada APBD, sehingga perlu optimalisasi penggunaan CSR di setiap daerah.
“Karena kan kalau CSR itu langsung kepada penerima manfaat, kalau memang pembangunan di Kabupaten Bandung itu sudah terakomodir lewat CSR, maka itu cukup memberikan efisiensi kepada APBD, sehingga APBD bisa dialihkan ke program-program yang lain,” ujarnya.***
Editor: denkur