Rusak sejumlah fasilitas masjid, pria berusia 35 tahun ini diciduk polisi. Hasil pemeriksaan sementara ia diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
DARA | Lelaki itu berinisial AK. Ia masuk masjid dan merusak sejumlah fasilitas di dalamnya, Senin kemarin 1 Mei 2023.
Masjid tersebut yakni masjid Jami Al-Istiqomah Al-Istiqomah, di Jalan Pelabuhan Dua, Kampung Pasirmalang RT 03/04 Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh Sukabumi.
Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kejadiannya pukul 13.30 Wib. Atas dasar informasi dari warga, pihak kepolsian langsung datang ke masjid tersebut.
Benar saja ada sejumlah fasilitas yang terlihat berceceran akibat pengrusakan.
Setelah mendalami akhirnya seorang pria bernama AK diamankan berikut barang bukti berupa golok, parang, belati dan linggis.
AK melakukan pengrusakan mulai dari memecahkan jendela, pintu juga mimbar.
Kapolres mengatakan, mendapat informasi bahwa AK mengalami gangguan kejiwaan alias ODGJ.
“Kami akan kami dalami, melakukan penyelidikan sesuai prosedur dan konfirmasi ke Rumah Sakit R Syamsudin, SH. untuk memastikan kondisi pelaku apakah benar mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” tutur. kapolres.
Sisi lain, pihak Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan unsur TNI dan masyarakat sekitar melakukan perbaikan terhadap fasilitas mesjid yang sempat dirusak tersebut.
Editor: denkur