Sempat buron setahun, terduga pelaku pengeroyokan akhirnya diciduk jajaran Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota.
DARA | Terduga pelaku berinisial IR dan berusia 24 tahun, warga Citamiang, Sukabumi.
IR diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang saat berada di Jalan Pelabuhan Dua Gang Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jumat (6/1/2023).
“Penangkapan ini berawal setelah sebelumnya saya selaku Kapolsek membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas di wilayah Kecamatan Citamiang. Alhamdulilah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” ujar Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja.
Diketahui, IR juga merupakan terduga pelaku di beberapa kasus lainnya yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam tiga kasus curas. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim dan ternyata benar IR ini merupakan DPO Sat Reskrim atas beberapa kasus curas hingga mengaku-ngaku sebagai anggota polisi,” ujarnya.
Atas perbuatannya IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
Editor: denkur