Berakhirnya Pelarian IR Terduga Pelaku Curas yang Setahun Sempat Buron

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setahun sempat buron, IR diciduk polisi (Foto: Istimewa)

Setahun sempat buron, IR diciduk polisi (Foto: Istimewa)

Sempat buron setahun, terduga pelaku pengeroyokan akhirnya diciduk jajaran Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota.


DARA | Terduga pelaku berinisial IR dan berusia 24 tahun, warga Citamiang, Sukabumi.

IR diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang saat berada di Jalan Pelabuhan Dua Gang Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jumat (6/1/2023).

“Penangkapan ini berawal setelah sebelumnya saya selaku Kapolsek membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas di wilayah Kecamatan Citamiang. Alhamdulilah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” ujar Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja.

Diketahui, IR juga merupakan terduga pelaku di beberapa kasus lainnya yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam tiga kasus curas. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim dan ternyata benar IR ini merupakan DPO Sat Reskrim atas beberapa kasus curas hingga mengaku-ngaku sebagai anggota polisi,” ujarnya.

Atas perbuatannya IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru