Diduga embat uang dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) senilai hampir enam ratus juta, seorang mantan kepala desa resmi jadi tersangka.
DARA | Mantan kepala desa itu berinisial MR. Ia kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
MR adalah mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
MR diduga melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2013 hingga 2018 sebesar Rp595.397.068.
MR sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun. Namun, akhirnya ditangkap di Tasikmalaya oleh jajaran kepolisian Polres Kota Sukabumi dan resmi menjadi tahanan sejak 16 September 2022.
“Hari ini MR resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi setelah diserahkan oleh tim Tipikor Polres Kota Sukabumi,” ujar Ratno Timur, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/10/2022).
“MR diduga telah menggunakan uang DD dan ADD sebesar Rp595.397.068 untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah dan kepentingan usahanya,” imbuh Ratno Timur.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, lanjut Ratno Timur, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti sudah diserahkan Tipikor Polres Kota Sukabumi kepada Pidsus Kajari Kabupaten Sukabumi.
“MR dijerat Pasal 2 Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman empat tahun penjara kalau tidak mengembalikan kerugian Negara,” kata Ratno Timur seraya mengatakan saat ini MR dititipkan di Lapas Warungkiara kelas II B Kabupaten Sukabumi.
Editor: denkur