Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar minimarket.
DARA – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Paseh dan Kecamatan Cicalengka.
Kata Hendra, ada lima pelaku yaitu HS, TS, PS, BP dan DM, memiliki perannya masing-masing.
“Kami mengamankan lima pelaku yang memiliki perannya masing-masing. Ada yang mencongkel, lewat belakang, kemudian ada yang mengeksekusi mengambil barang di dalam dan juga yang spesialis membongkar brangkas,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (31/5/2021).
“Di salah satu tempat, mereka (pelaku) berhasil menemukan brangkas yang berisi Rp80 juta,” sambungnya.
Adapun modusnya, ungkap Hendra, yaitu biasanya para pelaku melakukan roadshow ke beberapa daerah misalnya dari Bekasi kemudian ke Bogor, Sumedang, Garut dan Kabupaten Bandung, termasuk ke daerah Jawa Tengah.
Hendra menuturkan kurang lebih ada sepuluh tempat kejadian perkara yang masih terus didalami.
“Adapun pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun,” tutur Hendra.
Saat dilakukan tindakan oleh petugas kepolisian, kata Hendra, beberapa pelaku melakukan perlawanan. Kemudian dua orang pelaku juga pernah mendekam di penjara karena merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
“Ya salah satu pernah melakukan aksinya tahun 2017, di Cimahi sempat dilakukan peringatan oleh petugas dan kena punggungnya, tetapi yang bersangkutan bisa melarikan diri,” pungkas Hendra.***
Editor: denkur