Berantas Mafia Tanah, Ini Langkah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, Nurul Huda (Foto: Ist)

Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, Nurul Huda (Foto: Ist)

“Setidaknya sekarang ada persyaratan tambahan untuk mencegahnya. Kami terapkan ini ya bukan maksus mempersulit masyarakat pemohon, justru untuk melindungi masyarakat dari para mafia tanah,” ujar Julianto.


DARA- Kantor ATR (Agraria dan Tata Ruang) Badan Pertanahan Naaional (BPN) Kabupaten Bandung konsisten menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Batas -Batas Kontradiktur Tanah. Konsistensi penerapan peraturan ini dalam upaya mengantisipasi mafia tanah yang kini tenggah gencar diberantas pemerintah.

Kepala kantor ATR/BPN Kab.Bandung, Julianto melalui Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Nurul Huda mengatakan, Permen Nomor 16 Tahun 2021 telah diberlakukan di kota-kota besar agar BPN tidak kecolongan oleh ulah para mapia tanah.

“Setidaknya sekarang ada persyaratan tambahan untuk mencegahnya. Kami terapkan ini ya bukan maksus mempersulit masyarakat pemohon, justru untuk melindungi masyarakat dari para mafia tanah,” ujar Julianto di kantornya, Senin (28/8/2022).

Nurul Huda memberlakukan, bagi para pemohon sertifikat tanah pertama kali (tanah adat) untuk mendaftarkan dulu pengukuran tanahnya ke loket yang telah ada dengan syarat copy warkah yang dilampirkan harus dilegalisir kepala desa yang mengeluarkan warkah. Setelah diukur lalu dipetakan.

“Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah, di seksi pengukuran mulai pengukuran sampai peta bidang SOP-nya hanya 12 hari kerja itu harus selesai. Bila ada yang belum selesai sesuai SOP biasanya ada persyaratan yang belum dilengkapi, ” kata Nurul Huda.

Setiap peta bidang tanah yang mengajukan pengukuran, sambung Nurul Huda harus disertakan dengan tanda tangan tetangga batas- batas, bila perlu dilampirkan dengan copy KTP tetangga batas tersebut.

“Nanti kelihatan proses tanah adat yang selama ini banyak dikeluhkan pemohon, apa keterlambatan di pengukuran atau di sekretariat panitia? ” kata Nurul Huda.

Nurul Huda yang baru sebulan menjadi Kepala Seksi Pemetaan dan pengukuran di ATR/BPN Kabupaten Bandung kini sedang fokus dari mempercepat penyelesaian para pemohon baik yang baru daftar maupun tunggakan pekerjaan.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga
RSUD Lembang Rawat Pasien Pria tidak Beridentitas Tergeletak di Pasar Panorama
Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 11:21 WIB

Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga

Minggu, 20 April 2025 - 02:47 WIB

RSUD Lembang Rawat Pasien Pria tidak Beridentitas Tergeletak di Pasar Panorama

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Berita Terbaru