Berantas Mafia Tanah, Ini Langkah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, Nurul Huda (Foto: Ist)

Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, Nurul Huda (Foto: Ist)

“Setidaknya sekarang ada persyaratan tambahan untuk mencegahnya. Kami terapkan ini ya bukan maksus mempersulit masyarakat pemohon, justru untuk melindungi masyarakat dari para mafia tanah,” ujar Julianto.


DARA- Kantor ATR (Agraria dan Tata Ruang) Badan Pertanahan Naaional (BPN) Kabupaten Bandung konsisten menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Batas -Batas Kontradiktur Tanah. Konsistensi penerapan peraturan ini dalam upaya mengantisipasi mafia tanah yang kini tenggah gencar diberantas pemerintah.

Kepala kantor ATR/BPN Kab.Bandung, Julianto melalui Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Nurul Huda mengatakan, Permen Nomor 16 Tahun 2021 telah diberlakukan di kota-kota besar agar BPN tidak kecolongan oleh ulah para mapia tanah.

“Setidaknya sekarang ada persyaratan tambahan untuk mencegahnya. Kami terapkan ini ya bukan maksus mempersulit masyarakat pemohon, justru untuk melindungi masyarakat dari para mafia tanah,” ujar Julianto di kantornya, Senin (28/8/2022).

Nurul Huda memberlakukan, bagi para pemohon sertifikat tanah pertama kali (tanah adat) untuk mendaftarkan dulu pengukuran tanahnya ke loket yang telah ada dengan syarat copy warkah yang dilampirkan harus dilegalisir kepala desa yang mengeluarkan warkah. Setelah diukur lalu dipetakan.

“Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah, di seksi pengukuran mulai pengukuran sampai peta bidang SOP-nya hanya 12 hari kerja itu harus selesai. Bila ada yang belum selesai sesuai SOP biasanya ada persyaratan yang belum dilengkapi, ” kata Nurul Huda.

Setiap peta bidang tanah yang mengajukan pengukuran, sambung Nurul Huda harus disertakan dengan tanda tangan tetangga batas- batas, bila perlu dilampirkan dengan copy KTP tetangga batas tersebut.

“Nanti kelihatan proses tanah adat yang selama ini banyak dikeluhkan pemohon, apa keterlambatan di pengukuran atau di sekretariat panitia? ” kata Nurul Huda.

Nurul Huda yang baru sebulan menjadi Kepala Seksi Pemetaan dan pengukuran di ATR/BPN Kabupaten Bandung kini sedang fokus dari mempercepat penyelesaian para pemohon baik yang baru daftar maupun tunggakan pekerjaan.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban
Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:53 WIB

Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:09 WIB

Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:02 WIB

Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:27 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:25 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar.(Foto: dok/dara)

HEADLINE

Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:02 WIB