Berantas Mafia Tanah, Sofyan Djalil Apresiasi Kinerja Polda Banten

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten berhasil mengungkap kasus girik palsu (Foto:  Kemen ATR/BPN)

Polda Banten berhasil mengungkap kasus girik palsu (Foto: Kemen ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kepolisian memberantas mafia tanah. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.


DARA – Satgas tersebut hingga kini terus bekerja memerangi praktik mafia pertanahan. Hasilnya, tidak sedikit kasus mafia tanah berhasil diungkap, salah satunya kasus girik palsu.

Kasus itu diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil pun mengapresiasi keberhasilan itu.

“Saya datang memberikan apresiasi kepada Polda Banten dan seluruh tim karena berhasil membongkar suatu masalah pemalsuan girik yang terjadi di Banten,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima wartawan dara.co.id, Sabtu kemarin (27/3/2021).

Sofyan A Djalil menjelaskan, pemberantasan mafia tanah merupakan komitmen pemerintah atas arahan presiden kepada Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Polri.

“Ini bagian dari program pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan data pertanahan yang lebih baik,” katanya.

Penanganan kasus mafia tanah, menurut Kementerian ATR/BPN merupakan langkah di hilir, sementara pencegahan di hulu adalah bagaimana menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga nantinya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap terus berjalan sembari juga melakukan digitalisasi data pertanahan.

Sejatinya, Menteri ATR/Kepala BPN selalu mengingatkan tentang keberadaan mafia tanah ini, terutama kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat, Kanwil BPN Provinsi maupun kantor pertanahan.

“Secara umum pegawai Kementerian ATR/BPN itu bagus-bagus. Saya katakan begitu karena sejak jadi Menteri ATR/Kepala BPN, kita mampu mendaftarkan 30 juta bidang tanah. Namun, apabila ada yang terbukti terlibat mafia tanah akan diambil tindakan hukum,” tandasnya.***

Editor: denkur | Wartawan: Tantri Lestasi

 

Berita Terkait

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan
LRT Jabodek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Menuju Indonesia Emas, Ratusan Ribu Aparatur Negara Diberi Pembekalan Soal AI
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu
Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:40 WIB

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:51 WIB

KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:27 WIB

FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:21 WIB

LRT Jabodek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Berita Terbaru