Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kepolisian memberantas mafia tanah. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
DARA – Satgas tersebut hingga kini terus bekerja memerangi praktik mafia pertanahan. Hasilnya, tidak sedikit kasus mafia tanah berhasil diungkap, salah satunya kasus girik palsu.
Kasus itu diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil pun mengapresiasi keberhasilan itu.
“Saya datang memberikan apresiasi kepada Polda Banten dan seluruh tim karena berhasil membongkar suatu masalah pemalsuan girik yang terjadi di Banten,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima wartawan dara.co.id, Sabtu kemarin (27/3/2021).
Sofyan A Djalil menjelaskan, pemberantasan mafia tanah merupakan komitmen pemerintah atas arahan presiden kepada Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Polri.
“Ini bagian dari program pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan data pertanahan yang lebih baik,” katanya.
Penanganan kasus mafia tanah, menurut Kementerian ATR/BPN merupakan langkah di hilir, sementara pencegahan di hulu adalah bagaimana menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga nantinya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap terus berjalan sembari juga melakukan digitalisasi data pertanahan.
Sejatinya, Menteri ATR/Kepala BPN selalu mengingatkan tentang keberadaan mafia tanah ini, terutama kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat, Kanwil BPN Provinsi maupun kantor pertanahan.
“Secara umum pegawai Kementerian ATR/BPN itu bagus-bagus. Saya katakan begitu karena sejak jadi Menteri ATR/Kepala BPN, kita mampu mendaftarkan 30 juta bidang tanah. Namun, apabila ada yang terbukti terlibat mafia tanah akan diambil tindakan hukum,” tandasnya.***
Editor: denkur | Wartawan: Tantri Lestasi