Berbalas Pantun

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi

Djamu Kertabudi

Padahal tugas Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sudah cukup terang benderang, yaitu “membantu Kepala Daerah.


Saya pernah diwawancarai insan pers melalui video yang berkaitan dengan hubungan Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah.(Kabupaten Bandung, red). Memang menarik untuk dicermati.

Karena hubungan ini kerap terganggu karena berbagai faktor. Biasanya diawali komitmen politik kedua pihak saat bersama sebagai kandidat pasangan calon dalam pilkada. Namun setelah terpilih dan dilantik sebagai pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, timbul friksi yang berkaitan dengan pemahaman dan pemaknaan dari “pembagian urusan” khususnya bagi Wakil Kepala Daerah.

Seperti halnya di suatu Daerah Wakil Bupati di media sosia menyatakan merasa “tidak dilibatkan dan dibawa-bawa” ungkapan unik dan sumir. Apa yang dimaksud dengan hal itu ?. Kemudian baru-baru ini di Daerah yang berbeda muncul cuitan lain.

Padahal tugas Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sudah cukup terang benderang, yaitu “membantu Kepala Daerah dalam :

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.

2. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.

3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat Daerah dan Desa.

Dari hasil pelaksanaan tugas tersebut Wakil Kepala Daerah memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah. Dalam konteks inilah dapat dimanfaatkan menjalin komunikasi antara dua pemimpin dalam rangka membangun kesepahaman.

Dengan demikian, apabila ada ungkapan Wakil Kepala Daerah yang merasa tidak dilibatkan melalui media, maknanya menjadi tidak jelas alias sumir, bahkan dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan belum menjalankan tugasnya dengan baik.

Satu hal yang patut digaris bawahi, bahwa secara normatif tidak mengenal mekanisme pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah, yang ada dalam kondisi tertentu Kepala Daerah dapat memberikan tugas urusan pemerintahan lainnya kepada Wakil Kepala Daerah yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah. Dan dalam melaksanakan tugas Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ciutan Wakil Kepala Daerah di medsos guna menggiring opini publik menjadi tidak beralasan, bahkan menimbulkan disharmonis. Hal ini ditandai dengan ciutan Bupati menyikapi ciuran wakilnya menjadi “berbalas pantun”.

Wallohu A’lam. Wassalam.

 

Berita Terkait

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Sang Legenda: Jiwa dan Karya Utha Likumahuwa Tetap Hidup hingga Saat Ini
Mulai 2025 Seluruh Kantor di Kabupaten Bandung harus Ramah Penyandang Disabilitas
Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:39 WIB

Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:14 WIB

Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB